Jumat, 15/11/2024 - 11:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Akil Mochtar dan Patrialis Akbar Pernah Disanksi, Tapi Putusan MK Tetap Berlaku

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Persidangan Majelis Kehormatan MK (MKMK) mulai memasuki babak akhir, pada hari Selasa depan tanggal 7 November 2023. Dalam sidang tersebut, MKMK akan memutus Laporan Etik terhadap para Hakim Konstitusi baik Hakim yang Pro terhadap putusan maupun Hakim yang kontra terhadap Putusan MK tentang batas usia capres-cawapres.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Praktisi Hukum dan Ketua Umum Lingkar Nusantara (Lisan), Hendarsam Marantoko menilai eskalasi meningkat lantaran disinyalir pihak yang menentang putusan MK dan melaporkan Anwar Usman ke MKMK mempunyai target yang jelas.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Targetnya jelas untuk mendelegitimasi pasangan Prabowo-Gibran bahkan lebih jauh lagi ingin membatalkan pasangan Prabowo-Gibran melalui putusan MKMK,” kata Hendarsam dalam keterangannya, Senin, 6 November 2023.

Berita Lainnya:
Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad Dilarikan ke Rumah Sakit karena Infeksi Paru-paru
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Menurut Hendarsam, manuver di luar pengadilan baik melalui media sosial maupun media mainstream adalah upaya secara sistematis untuk menekan MKMK supaya mengabulkan laporan dugaan pelanggaran etik kepada Anwar Usman.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Padahal jelas, berdasarkan pasal 1 poin 4 PMK no 1 tahun 2023 kewenangan MKMK terbatas hanya mengadili tentang perilaku/etika Hakim MK saja di tambah Putusan MK tentang batas usia capres-cawapres bersifat final dan mengikat dan tidak ada upaya hukum lagi sebagaimana di maksud dalam pasal 24 C ayat 1 UUD 1945,” ujar Hendarsam.

Berita Lainnya:
Update Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ibunda Jadi Tersangka, Ada Hakim Lain Diduga Terlibat
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Hendarsam menuturkan, sebagai contoh, mantan Hakim MK Akil Mochtar dan Patrialis Akbar terkena tindak pidana dalam penanganan perkara putusan MK, dan di kenai sanksi Etik oleh MKMK, tapi Putusan MKMK tidak membatalkan Putusan MK yang mereka tangani.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Jadi pertanyaannya, kalau secara azas, aturan hukum dan praktek hal tersebut tidak memungkinkan kenapa mereka-mereka itu masih ngotot? Ya saya menduga kuat karena motif Politik semata, demikian Hendarsam menuturkan,” tukas dia.


Reaksi & Komentar

وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ أَبَىٰ وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ البقرة [34] Listen
And [mention] when We said to the angels, "Prostrate before Adam"; so they prostrated, except for Iblees. He refused and was arrogant and became of the disbelievers. Al-Baqarah ( The Cow ) [34] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi