Senin, 18/11/2024 - 14:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Aksi Ayu Ting Ting Bagi THR Rp 20 Ribu dan Jusuf Hamka Bagi THR Rp 10 Ribu Dihujat

Saat gelaran Pilpres 2019, Jusuf Hamka ikut masuk dalam tim kampanye pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin. Ia tergabung dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) dan menjadi Bendahara.

Namun jabatan itu tak lama diemban, sebab ia ditarik untuk membantu Agus Gumiwang Kartasasmita yang ditunjuk sebagai Menteri Sosial pada Agustus 2018

Dikutip dari Kompas.com, Jusuf Hamka pun diangkat sebagai staf khusus. Menurutnya, hal itu terjadi dua minggu setelah penunjukkan dirinya sebagai bendahara di TKN.

Dalam jabatannya sebagai staf khusus saat itu, Jusuf fokus untuk mengembangkan program Warung Nasi Kuning untuk Kaum Dhuafa dan Fakir Miskin ke seluruh Indonesia.

5. Minta Pemerintah Bayar Utang

Kini, Jusuf Hamka menagih utang pada pemerintah sebesar Rp 800 miliar. Pria yang kerap disapa Abah Alun ini menyampaikan, utang pemerintah itu bermula saat krisis keuangan tahun 1997 sampai 1998.

Kala itu, keadaan perbankan mengalami kesulitan likuditas hingga mengalami kebangkrutan. Krisis keuangan yang menerpa Indonesia saat itu, membuat berbagai perbankan mengalami kebangkrutan karena likuiditas yang tersendat.

Pemerintah pun meluncurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) guna membantu pembayaran kepada para penyimpan deposito atau deposan.

Dari hal itulah, hadir satu bantuan likuditas yang dikenal dengan BLBI, yang merupakan bantuan untuk bank agar bisa membayar kepada deposan-deposan.

CMNP, perusahaan milik Jusuf Hamka, mempunyai deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama). Namun, tidak mendapatkan gantinya karena dianggap berafiliasi dengan Bank Yama.

“Pemerintah menganggap kita ada afiliasi karena Bank Yama yang katanya punya Mba Tutut, sedangkan Citra Marga perusahaan tbk,” jelasnya.

Pada 2012, Jusuf Hamka menggugat pemerintah ke pengadilan. Hal tersebut tak lain agar mendapatkan ganti atas deposito yang belum dibayarkan itu.

Hasil saat itu, CMNP menang atas gugatannya dan pemerintah harus membayar kewajiban kepada perusahaan berserta bunganya.

Namun, sampai 2015 pemerintah belum juga membayar. Jusuf Hamka mengungkap utang pemerintah membengkak dengan bunganya menjadi Rp 400 miliar.

“Karena waktu itu pengadilan memerintahkan bayar bunganya sekalian, akhirnya sampai Rp 400 miliar sampai 2015,” ujarnya.

Jusuf Hamka juga mengaku, selama delapan tahun ini sudah berusaha menagih utang ini ke Kementerian Keuangan. Namun hasilnya nihil

1 2 3

Reaksi & Komentar

قُلْ إِن كَانَتْ لَكُمُ الدَّارُ الْآخِرَةُ عِندَ اللَّهِ خَالِصَةً مِّن دُونِ النَّاسِ فَتَمَنَّوُا الْمَوْتَ إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ البقرة [94] Listen
Say, [O Muhammad], "If the home of the Hereafter with Allah is for you alone and not the [other] people, then wish for death, if you should be truthful. Al-Baqarah ( The Cow ) [94] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi