BANDA ACEH – Tak hanya Pangeran William dan Kate Middleton yang menerima gelar baru selepas Ratu Elizabeth II meninggal dunia. Dua anak Pangeran Harry dan Meghan Markle juga mendapatkannya.
Sebelumnya Pangeran William dan Kate Middleton dikenal sebagai Duke dan Duchess Cornwall dan Cambridge. Kini, gelar Pangeran dan Putri Wales dimiliki keduanya.
Sementara itu, anak Harry dan Meghan Markle juga mendapat gelar pangeran dan putri bagi Archie Harrison dan Lilibet Diana. Meski Pangeran Harry dan Meghan Markle telah mundur dari kerajaan sejak 2020, anak-anak mereka memang secara resmi berhak atas dua gelar tersebut.
Pedoman yang ditetapkan oleh kakek buyut Harry, Raja George V pada tahun 1917 mengizinkan gelar kerajaan diberikan kepada anak-anak dari putra penguasa (alias cucu mereka adalah keturunan laki-laki). Ketika Ratu berkuasa, anak-anak Harry adalah cicitnya. Sekarang setelah Raja Charles naik takhta, anak-anak Harry secara resmi menjadi cucu raja dan karenanya memenuhi syarat.
Putra Pangeran Harry, Archie sempat diberi gelar Earl of Dumbarton saat baru lahir. Namun ada kabar Harry memilih untuk menanggalkan gelar tersebut bagi sang putra.
Belum ada tanggapan bagaimana Pangeran Harry dan Meghan Markle kini atas gelar baru bagi anak-anak mereka. Dalam wawancara eksklusif bersama Oprah Winfrey tahun lalu, Meghan mengatakan dirinya juga sepaham dengan Harry.
Ia menyebut beberapa orang di istana tidak senang dengan gagasan Archie menerima gelar pangeran.
Sumber: Tabloidbintang