Apalagi, sering terjadi adanya perubahan prioritas kebijakan setiap perubahan kepemimpinan dan tahun depan merupakan momen penting karena adanya Pemilu Presiden.
Bos Hyundai itu memberikan contoh ketika dirinya masih bekerja di Samsung Electronik, di mana ada kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TDKN) tertentu sehingga Samsung membuat pabrik di Indonesia.
Namun, kebijakan kemudian berubah sehingga perusahaan lain boleh hanya memiliki pusat riset dan pengembangan (reseach and development/R&D).
Kekhawatiran lainnya adalah mengenai relaksasi bebas pajak masuk kendaraan listrik Completely Build Up (CBU) yang diduga menguntungkan investor lain.
“Sebagai investor, mengenai konsistensi sangat penting,” ucapnya.
Penjelasan OIKN
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Ibu Kota Nusantara Agung Wicaksono memberikan penjelasan terkait pernyataan Presiden Joko WIdodo yang menyebut belum adanya investasi asing yang masuk hingga saat ini.
Menurut Agung, minat investasi asing di IKN tercermin dengan adanya letter of intent (LoI) atau surat kesepakatan awal untuk berinvestasi.
Hingga saat ini, surat kesepakatan itu masih dominan dari investor domestik.
“Hingga saat ini terdapat lebih dari 300 LoI.
Sekitar 40 persen investor asing, dan mayoritas investor domestik.
Jadi, minat investor domestik sangat tinggi,” ujar Agung saat dikonfirmasi pada Jumat (17/11/2023).
“Minat investor asing juga tinggi, namun tidak secepat para investor domestik dalam mengambil keputusan,” lanjutnya.
Agung menjelaskan, investor domestik lebih cepat dalam memahami situasi, menghitung resiko maupun profit dan proses bisnis.
Sehingga, lebih cepat masuk dan mengambil keputusan.
“Kami juga jadinya mengutamakan para investor pelopor ini karena lebih berani mengambil keputusan.
Dan pastinya, sangat wajar bahwa IKN Indonesia dibangun oleh para investor pelopor dari Indonesia,” jelas Agung.
Menurutnya, belum adanya investasi asing tidak terkait dengan adanya kendala.
Hanya saja, lanjut Agung lebih kepada kecepatan dalam mengambil sikap.
“Jadi bukan soal kendala, tapi lebih soal yang ‘sat set’ saja yang mana.
Merekanya yang harus sat set. Otorita IKN tetap terus menjalankan sesuai prosedur, termasuk dalam pemilihan investor sesuai sektor yang menjadi prioritas kebutuhan kita,” paparnya. (*)