Jumat, 15/11/2024 - 04:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

Alumni FISIP UI Juga Minta Pemberian Gelar Doktor Bahlil Dikaji Ulang

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP-UI) dari berbagai angkatan membuat petisi untuk mengkaji ulang pemberian gelar Doktor kepada Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Petisi tersebut ditujukan kepada Rektor UI Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah. Pada Rabu, 16 Oktober 2024, Bahlil menjalani ujian terbuka doktor pascasarjana Kajian Strategik dan Global di Universitas Indonesia (UI) dengan judul disertasi “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia”.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Kami, yang bertanda tangan di bawah ini, yang peduli terhadap integritas dan kualitas pendidikan tinggi di almamater kami. Kami mengajukan petisi ini untuk menuntut Universitas Indonesia (UI) agar melakukan kaji ulang terhadap pemberian gelar doktor kepada Bahlil Lahadalia,” tulis petisi tersebut yang diterima RMOL, Jumat, 18 Oktober 2024.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Petisi tersebut dilandasi karena Bahlil Lahadalia menyelesaikan studi doktoralnya dalam waktu kurang dari dua tahun, yang sangat mencolok jika dibandingkan dengan standar waktu yang ditetapkan oleh Peraturan Rektor UI tentang Penyelenggaraan Program Doktor. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Sesuai dengan peraturan tersebut, masa studi untuk program doktor biasanya memerlukan waktu yang lebih panjang untuk memastikan kedalaman penelitian dan kualitas akademik yang tinggi,” lanjut petisi tersebut.

Berita Lainnya:
Usai UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil, Warganet Pertanyakan Ijazah Jokowi dan Fufufafa
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Selain itu, terdapat dugaan bahwa karya tulisnya diterbitkan di jurnal predator, yang dikenal tidak memiliki standar akademik yang memadai. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai validitas dan kredibilitas penelitian yang dilakukan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dengan demikian, para alumni menemukan berbagai kejanggalan terhadap proses studi Bahlil.

Pertama, Durasi Studi. Menyelesaikan program doktor dalam waktu kurang dari dua tahun jelas bertentangan dengan prinsip akademik yang mengedepankan penelitian mendalam dan penguasaan materi.

Kedua, Kualitas Penelitian. Publikasi di jurnal predator menunjukkan potensi pelanggaran etika akademik dan merugikan reputasi UI sebagai institusi pendidikan tinggi terkemuka.

“Kami mendesak Universitas Indonesia untuk melakukan audit akademik terhadap proses pemberian gelar doktor kepada Bahlil Lahadalia. Mengkaji ulang semua publikasi  yang terkait dengan disertasi dan penelitian Bahlil Lahadalia untuk memastikan kepatuhan terhadap standar akademik,” beber petisi tersebut.

Selanjutnya, mereka mendoro menegakkan transparansi dalam proses akademik dan memberikan penjelasan kepada publik mengenai langkah-langkah yang diambil terkait isu ini.

“Kami percaya bahwa langkah-langkah ini penting untuk menjaga integritas pendidikan tinggi di Indonesia dan memastikan bahwa gelar akademik tetap dihargai dan tidak disalahgunakan,” sambungnya.

“Kami berharap petisi ini mendapat perhatian serius dari pihak Universitas Indonesia. Pendidikan adalah fondasi bagi kemajuan bangsa, dan kami berkomitmen untuk memastikan bahwa standar tersebut dijunjung tinggi,” tutup petisi tersebut.

Berita Lainnya:
Viral Senior Bentak dan Suruh Mahasiswa Baru Minum Oli di Kupang, Nasibnya Berakhir...

Petisi tersebut ditandatangani 42 alumni Fisip UI sebagai berikut:

1. Nurrakhmayani (2001)

2. Samuel Gultom (1993)

3. Erizal (1989)

4. Hengki Tampubolon (2000)

5. Agus Syahroni (1997)

6. Retno Shanti (1986)

7. Harris Muttaqin (2002)

8. Nugroho Dewanto (1987)

9. Adhianto Budi Prasetyo (1997)

10. Suzie Sudarman (1971)

11. ?Irfan Toni H (1997).

12. Andi Setiadi (1991)

13. Januar A Mochtar (1987)

14. Jojo Suharjo Nugroho (1994)15.  Uhir S.B.Tambunan (1975)

16. Amodra Adi Pramandana (2003)

17. Puri T.A (1980)

18. Frida Rustiani (MPS Lulus 2006)

19. Firdaus (1998)

20. Novita (1991)

21. Rukun Santoso (1997)

22. Sipin Putra (2003)

23. Mamik Sri Supatmi (1987)

24. E. Frits Putranto (1992, 1999)

25. Ignatius Haryanto (1987)

26. Christian Simanjuntak (1977)

27. Saint Chyril (1998)

28. Meidy Wattimena (1997)

29. Novaldi Azwardi (1997)

30. Sandra Hamid (1981)

31. Ramdan Malik (1988)

32. Caecila Virna (1987) 

33. Cakra Hadi Cendana (2012)

34. Raymond J. Kusnadi ( 1995)

35. Ahmad Muhajir (1999)

36. Insan Sadono (1987)

37. Sandi Aria Mulyono (2011)

38. Erri Subakti (1995)

39. Rasyadian M Putra (1996)

1 2

Reaksi & Komentar

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ ۖ فَإِنِ انتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ البقرة [193] Listen
Fight them until there is no [more] fitnah and [until] worship is [acknowledged to be] for Allah. But if they cease, then there is to be no aggression except against the oppressors. Al-Baqarah ( The Cow ) [193] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi