Jumat, 15/11/2024 - 05:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Alvin Lim Dijemput Paksa Kejaksaan di Bareskrim, Dijebloskan ke Rutan Salemba

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Terdakwa kasus pemalsuan dokumen, Alvin Lim, dijemput paksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) di Bareskrim Polri. Ia pun langsung diboyong ke Rutan Kejagung Cabang Salemba.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“[Dijemput] di Bareskrim Mabes Polri. Sudah [di Rutan Salemba],” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaiman Nahdi, saat dihubungi, Selasa (18/10).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dari tayangan yang diterima kumparan, Alvin Lim dengan seragam kemeja hitam dan merah keluar dari gedung Bareskrim Polri kemudian langsung diboyong tim kejaksaan.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“[Dijemput] untuk melaksanakan penetapan penahanan hakim Pengadilan Tinggi (PT) dalam putusannya, dibawa ke Rutan atau Lapas Salemba,” ungkap Syarief.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Penahanan Alvin Lim di Rutan Salemba ini juga dibenarkan Kasipenkum Kajati DKI Jakarta, Ade Sofyan. Menurutnya, hal ini sesuai putusan banding dari pengadilan PT DKI, Putusan No 28/PID/2020/PTDKI. tanggal 17 Oktober 2022, atas nama terdakwa Alvin Lim.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Posisi Beliau saat dijemput ada di Bareskrim Polri,” jelasnya dihubungi terpisah.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dalam putusan yang memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1039/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Agustus 2022 tersebut, menyatakan terdakwa Alvin Lim mendapatkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Berita Lainnya:
Prabowo Tinggalkan Hambalang di Tengah Pembekalan Calon Pembantunya

Alvin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Terbukti secara bersama-sama menggunakan surat palsu yang dilakukan secara berlanjut. Dalam putusannya, hakim memerintahkan agar terdakwa Alvin untuk ditahan.

Kasus Alvin Lim

Pada tingkat pengadilan tingkat pertama, Alvin Lim didakwa bersekutu dengan sejumlah orang yakni Melly Tanumihardja (dakwaan terpisah), Deni Ignatius, dan Agus Abadi.

Pada 2015, mereka disebut melakukan beberapa perbuatan melawan hukum di Jakarta Selatan.

Perbuatan melawan hukum tersebut ialah dengan membuat surat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, suatu perjanjian atau suatu pembebasan utang atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan surat itu seolah-olah asli. Hal itu, menimbulkan kerugian.

Pada 2015, Alvin Lim bertemu dengan Melly. Dalam pertemuan itu, Melly menyampaikan bahwa ia sering sakit-sakitan. Alvin Lim kemudian menyatakan ‘Pakai asuransi saja biar meringankan beban’.

Kemudian, Alvin Lim bertemu dengan Melly lagi. Melly menanyakan. ‘gimana ya kalau saya pakai alamat rumahmu?’ dan dijawab oleh Alvin  Lim ‘boleh tapi jangan pakai yang aneh-aneh ya’. Kemudian Alvin  Lim memberikan alamat rumahnya yang berlokasi di Tangerang.

Berita Lainnya:
Pakar Hukum UNDIP Serukan Pengkajian Ulang Perkara Mardani H Maming yang Menjadi Korban Makelar Kasus

Kemudian pada September 2015, Melly bertemu seseorang di Jakarta Pusat untuk membuat KTP palsu dengan mengubah identitas yang semula namanya Melly menjadi Melisa Wijaya dan nama Budi Arman menjadi Budi Wijaya dengan biaya Rp 600 ribu. Orang yang membantu tersebut tak diketahui identitasnya.

Melly kemudian menerima KTP palsu yang sudah jadi tersebut dan mencari informasi perusahaan asuransi melalui internet. Akhirnya mendapatkan agen asuransi Allianz atas nama Asep Sopyan.

Pada 7 September 2015, keduanya bertemu di Tangerang. Melly dan Budi memperkenalkan diri ke Asep dengan identitas di KTP palsu. Dan akhirnya mendaftar asuransi dengan identitas palsu tersebut.

“Bahwa formulir SPAJ yang diisi oleh saksi Melly Tanumihardja dan saksi Budi Arman, dengan menggunakan data-data palsu yang tidak sesuai dengan identitas yang sebenarnya, setidak-tidaknya membuat secara palsu identitas diri masing-masing dalam KTP,” demikian dakwaan jaksa.


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلَّا أَن تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ البقرة [267] Listen
O you who have believed, spend from the good things which you have earned and from that which We have produced for you from the earth. And do not aim toward the defective therefrom, spending [from that] while you would not take it [yourself] except with closed eyes. And know that Allah is Free of need and Praiseworthy. Al-Baqarah ( The Cow ) [267] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi