JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan penggelembungan suara pada Pilpres di Kabupaten Malang. Penggelembungan suara ini terjadi di aplikasi Sirekap yang menjadi acuan untuk mengunggah hasil dokumen C di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pada aplikasi Sirekap tersebut pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Bumi mendapat suara hingga 136.188 di TPS 35 Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Sedangkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat 17 suara dan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo–Mahfud MD mendapat 46 suara.
Data itu merupakan hasil di aplikasi Sirekap hingga Kamis malam (15/2/2024) pukul 20.30 WIB.
Hal ini tentu berbeda jauh dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) maksimal di satu TPS yang mencapai 300 orang sesuai Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2018.
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika membenarkan adanya temuan salah input pada aplikasi Sirekap yang digunakan oleh KPU.
Dia memastikan bahwa kesalahan di Sirekap itu murni kesalahan input atau memasukkan data ke website, dan telah dibetulkan ke angka 136.
“Mungkin salah input bisa jadi, salah konversi bisa jadi. Kalau pun ada kecurangan, itu adalah kecurangan yang bodoh. Artinya itu tidak mungkin,” ujar Marhaendra Pramudya Mahardika, dikonfirmasi pada Jumat (16/2/2024).
Menurutnya, input data di Sirekap yang ada memang belum final dan bisa saja terjadi kesalahan, maupun rawan tercampur dengan rekapitulasi suara di pemilihan lain, atau terjadi kesalahan memasukkan data.
Oleh karena itu, dia memastikan tak akan menggunakan hasil dari dokumen C. hasil di TPS yang diunggah di Sirekap sebagai acuan.
“Itu memang belum final, kami tidak pernah menggunakan acuan itu. Kami nanti akan menggunakan plano. Acuan kami untuk rekapitulasi adaah C hasil plano. Di sirekap, itu yang diinput masih rawan salah input, rawan tercampur, rawan masih terkonversi,” tuturnya.
Nantinya dari dokumen C hasil di setiap TPS, KPU akan mencocokkannya, apakah perolehan suaranya seusai dengan dokumen C hasil yang sudah ditandatangani para saksi dari Paslon atau tidak.
Dari dokumen C hasil yang diputuskan dalam plano itu juga nantinya rekapitulasi online dari website KPU menjadi landasan dasarnya.
“(Kesalahan di Sirekap) Itu tinggal diperbaiki, masternya itu C hasil plano itu acuannya, penghitungan di TPS, akan mengikuti C hasil plano penghitungan di TPS. Yang penting masternya (dokumen C hasil TPS) tidak salah. Itu tinggal diperbaiki, masternya itu C hasil plano itu acuannya, penghitungan di TPS, akan mengikuti C hasil plano penghitungan di TPS,” jelasnya.
Dari dokumen C hasil per TPS itu saat ini tengah direkapitulasi di tingkat kelurahan, hingga nantinya pada 17-18 Februari 2024 mendatang akan dilaksanakan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan di Kabupaten Malang.
“Acuan kami untuk rekapitulasi adalah C hasil plano. (Rekapitulasi suara di Kabupaten Malang) Untuk tingkat kecamatan 17-18 Februari. Setelah kecamatan, akan kita lakukan untuk tingkat kabupaten,” ujarnya.