Jumat, 15/11/2024 - 14:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Anggota Banser Kabupaten Bekasi Dikeroyok Dicekik hingga Darah Ngocor

BANDA ACEH – Baru-baru ini telah kejadian penyerangan terhadap mobil yang dikendarai Rois MWC NU Cikarang Bekasi Kiai Ikhsanudin Al-Badawi viral di media sosial.Video yang beredar, sejumlah massa nampak mengejar sebuah mobil dan merusak mobil tersebut.

Aksi massa yang menyerang Kiai Ikhsanudin dan seorang banser bernama Ao Ulumudin di Jalan Irigasi Warudoyong, Rengas Dengklok, Kabupaten Karawang, Sabtu (10/8/2024).

Kepada redaksi terkenal.co.id, Ao Ulumudin,  Anggota Banser Kabupaten Bekasi, menceritakan kronologi kejadian ini, pada saat itu Kiai Ikhsanudin ingin menghadiri undangan pengajian manaqib di salah satu pondok pesantren terletak di Karawang. Namun, sejumalah massa berdatangan mencari sosok KH Imaduddin Utsman Al Bantani.

“Awal nya tuh dari Cikarang ada undangan ke pondok pasantren di Karawang, saya bawa motor Nmax, saya dibonceng, ngawal dijalan pas pertigaan siska rame dan tau-tau mobil guru saya dihadang motor banyak,”

“Saya otomatis berhenti turun nyamperin mobil guru saya, disitu adu mulut massa nanyain kiai Imad. kondisi udah anarkis kaca pecah. Saya liat helm biru mukul duluan dari situ langsung keos, saya diserang massa pas saya jagain kiai biar nutup pintu kiai, saya dikeroyok sendirian demi ngejain kiyai saya, waktu itu belum ada aparat,” sambungnya.

Tak hanya dikeroyok massa, Ao juga dicekik pada bagian leher diseret ke pinggir jalan, ia mengaku sudah tak berdaya hingga tak bisa berbicara.

“Leher saya dicekek sama orang gemuk pas disamping jalan, saya gabisa ngomong, terus yang cekek saya ngaku orang pedes. Terus darah saya juga ngocor posisi, abis itu baru datang polsek setempat. Dalam kasus ini saya minta biar diusut tuntas semua, orang-orang yang anarkis itu ditangkap dihukum takut kejadian sama ke kiai NU lainnya,” pungkasnya.


Reaksi & Komentar

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّا آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [233] Listen
Mothers may breastfeed their children two complete years for whoever wishes to complete the nursing [period]. Upon the father is the mothers' provision and their clothing according to what is acceptable. No person is charged with more than his capacity. No mother should be harmed through her child, and no father through his child. And upon the [father's] heir is [a duty] like that [of the father]. And if they both desire weaning through mutual consent from both of them and consultation, there is no blame upon either of them. And if you wish to have your children nursed by a substitute, there is no blame upon you as long as you give payment according to what is acceptable. And fear Allah and know that Allah is Seeing of what you do. Al-Baqarah ( The Cow ) [233] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi