Jumat, 15/11/2024 - 12:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Anggota DPR Aceh, Hj. Asmidar: Kembalikan 4 Pulau Milik Aceh Singkil

BANDA ACEH – Angggota DPR Aceh Hj. Asmidar, meminta kepada pemerintah pusat untuk mengembalikan 4 pulau milik Aceh Singkil. Yang dimana, 4  pulau tersebut dimasukkan oleh pihak pemerintah pusat dalam hal ini pihak Kementeriaan dalam Negeri (Kemendagri) ke wilayah Sumut.

Menurut Hj. Asmidar, Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021, tanggal 14 Februari 2022.  Pulau Mangkir besar, pulau Mangkir kecil, ulau lipan, dan pulau panjang dan sebagian daratan masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut).

“Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Dari dulu ke 4 pulau itu milik Aceh dalam wilayah kabupten Aceh Singkil. Semua pihak mengetahui itu. Tapi, mengapa pihak pusat dengan mudahnya menggeser batas wilayah Aceh. Sehingga, ada wilayah-wilayah Aceh yang hilang dari kepemilikan wilayah Aceh. Khususnya, Aceh Singkil,” kata Asmidar dan juga Sekretaris Komisi VI DPR Aceh pada HARIANACEH.co.id, Minggu (22/5/2022).

“Selaku perwakilan rakyat Aceh Singkil di provinsi Aceh, saya sudah memberitahukan kepada Ketua DPR Aceh dan juga kepada rekan- rekan di Komisi 1 agar persoalan ini dapat ditindak lanjuti secepatnya,” ucap Asmidar.

Kemudian, kata Asmidar, sebagai bagian dari masyarakat Aceh Singkil sangat merasa keberatan dengan keputusan sepihak dari Kemendagri.

Seharusnya, ini tidak perlu terjadi. Karena ini akan mengganggu stabilitas di Aceh Singkil. Dan kurangnya kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Pusat.

“Kini, permasalahan ini dikalangan masyarakat Aceh Singkil ramai membicarakan tentang berita hilangnya 4 pulau milik Aceh Singkil,” ucap Asmidar.

Untuk itu, dia berharap, agar pihak Kemendagri dapat menarik kembali keputusan tersebut dengan mengembalikan batas Aceh-Sumut seperti semula.

“Jangan ada kesan di masyarakat bahwa kita (Aceh dan Aceh Singkil) kehilangan 4 pulau tetapi pemerintah hanya dapat berkirim surat saja,” tutup Hj. Asmidar.[Adv]


Reaksi & Komentar

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ مِنكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ البقرة [232] Listen
And when you divorce women and they have fulfilled their term, do not prevent them from remarrying their [former] husbands if they agree among themselves on an acceptable basis. That is instructed to whoever of you believes in Allah and the Last Day. That is better for you and purer, and Allah knows and you know not. Al-Baqarah ( The Cow ) [232] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi