BANDA ACEH – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron merespons soal iuran potongan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menuai kritik.
Herman menyebut, seharusnya pemerintah mengkaji secara baik potongan iuran tersebut.
Pasalnya kata Herman, hampir sebagian besar pekerja swasta yang menjadi salah satu objek dari aturan ini sudah memiliki banyak potongan dari gaji yang diterima.
“Ya memang kalau kita melihat, saat ini ya, terhadap kewajiban yang harus dipungut, wajib, ini kan banyak. Ada BPJS, kemudian ada tabungan hari tua di internal, dan ada pungutan-pungutan lain,” kata Herman saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Atas hal itu, iuran atau pungutan Tapera yang sejatinya dibebankan kepada pekerja sebesar 2,5 persen dan 0,5 persen dari perusahaan tersebut harus dikaji secara seksama.
Pasalnya, jangan sampai kata Herman, gaji yang diterima oleh karyawan swasta sudah rendah, jadi makin rendah dengan adanya iuran tersebut.
“Coba diinventarisasi satu dulu. Jangan sampai gajinya yang, memang ini kan tapera ini diperuntukan untuk yang gaji berpendapatan rendah. Jangan sampai sudah rendah, semakin rendah gitu. Ini juga yang menurut saya kami terus akan mengkaji,” ujar dia.
Sementara itu, Herman mengklaim kalau sejatinya di internal Fraksi Demokrat di DPR RI tengah mengkaji aturan ini lebih jauh.
Menurutnya, jangan sampai aturan yang sejatinya diniatkan untuk membantu pekerja bisa mendapatkan rumah dengan cicilan justru malah memberatkan.
“Saya juga mengusulkan kepada fraksi saya untuk mengkaji situasi ini sambil tentu mencari solusi yang tepat dan diusulkan ke pemerintah apa yang semestinya nanti diberlakukan supaya juga masyarakat, pekerja, tidak merasa keberatan dengan aturan ini,” tukas dia.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024.
Pada Pasal 5 aturan tersebut dijelaskan, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Pada Pasal 7 dirincikan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera. Yaitu, tidak hanya ASN dan TNI-Polri, serta BUMN tetapi juga pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah