Anggota DPR PDIP: Bendera LGBT di Kedutaan Inggris Provokatif

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin berkomentar soal pengibaran bendera Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kedutaan Inggris untuk Indonesia. Menurut dia, pengibaran bendera tersebut provokatif.

“Pengibaran bendera LGBT tersebut merupakan tindakan provokatif dari sisi budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, mestinya Inggris lebih sensitif,” kata TB Hasanuddin dalam pernyataannya dikutip kumparan, Minggu (22/5).

ADVERTISEMENTS

Diakuinya dalam hubungan diplomatik, Indonesia telah meratifikasi UU No 1/1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan. Sebab itu, pengibaran bendera LGBT tersebut secara hukum terlindungi oleh kedaulatan Inggris.

ADVERTISEMENTS

“Pengibaran bendera LGBT yang dilakukan oleh Inggris terlindungi oleh prinsip kekebalan hukum atas kedaulatan suatu negara dalam teritori suatu Kedutaan Besar,” jelas Hasanuddin.

ADVERTISEMENTS

Namun, ia menerangkan, pengibaran bendera LGBT di Kedubes Inggris tidak sesuai dengan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik, terutama pada Pasal 3 Ayat 1 (e) terkait hubungan persahabatan antarnegara. Mengingat LGBT merupakan hal sensitif di Indonesia, TB Hasanuddin menilai hal tersebut tentu mengancam hubungan persahabatan Inggris dan Indonesia.

ADVERTISEMENTS

“Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa fungsi misi diplomatik adalah mempromosikan hubungan persahabatan antara Negara Pengirim dan Negara Penerima dan mengembangkan hubungan ekonomi, budaya, dan ilmiah,” jelas politikus PDIP ini.

ADVERTISEMENTS

Pengibaran bendera LGBT oleh Kedutaan Inggris pada 18 Mei lalu dilakukan dalam rangka memperingati Hari Internasional Melawan Homofobia, Transfobia dan Bifobia (IDAHOBIT), yang dirayakan pada 17 Mei tiap tahunnya. Bendera tersebut dikibarkan di samping bendera Union Jack.

ADVERTISEMENTS

“Inggris berpendapat bahwa hak-hak LGBT+ adalah hak asasi manusia yang fundamental. Cinta itu berharga. Setiap orang, di mana pun, harus bebas untuk mencintai orang yang mereka cintai dan mengekspresikan diri tanpa takut akan kekerasan atau diskriminasi. Mereka seharusnya tidak harus menderita rasa malu atau bersalah hanya karena menjadi diri mereka sendiri,” tulis akun Instagram Kedubes Inggris di Jakarta @ukinindonesia.

Exit mobile version