Anggota Komisi VI Rafly Kande Minta Pertamina Tinjau Layanan SPBU di Aceh

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

HARIANACEH.co.id|Banda Aceh – Anggota DPR RI Komisi VI yang membidangi BUMN, Rafly Kande meminta Pertamina tinjau layanan SPBU di Aceh, dan penambahan kuota BBM melalui BPH Migas.

Hal itu disampaikannya setelah mendapati kekosongan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ia lihat sendiri selama melakukan kunjungan kerja ke sejumlah Kabupaten Kota di Barat Selatan Aceh, baru-baru ini.

ADVERTISEMENTS

“Saya sudah menghubungi pertamina meminta agar layanan SPBU ditinjau lagi dan BPH MIGAS melakukan penambahan kuota,” katanya dalam keterangannya kepada Wartawan, Sabtu (6/1/2024).

ADVERTISEMENTS

“BBM sempat kosong, antrian panjang, saya sendiri juga merasakan beberapa kali saat mengisi BBM di SPBU dalam Kabupaten Aceh Selatan,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS

Rafly juga mengungkapkan sering mendapati masalah serupa di Aceh, sejak
setahun terakhir belum ada solusi kongkrit. Antrean panjang kendaraan berbahan bakar solar masih terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah pantai Barat Selatan Aceh.

ADVERTISEMENTS

“Pemandangan sopir truk dan kendaraan berbahan bakar solar lainnya harus antre selama berjam-jam di SPBU,” katanya.

ADVERTISEMENTS

Mirisnya kata Rafli, fenomena ini hanya terjadi di Aceh, sedangkan di Sumatera Utara dengan mudah memperoleh BBM Jenis Solar. Selain produk jenis solar subsidi, terjadi kekosongan juga pada produk non subsidi seperti Dexlite dan Pertamina dex.

ADVERTISEMENTS

Rafly menilai, seharusnya pertamina harus selalu menyediakan produk BBM non subsidi. Sehingga kendaraan yang tidak berhak menggunakan BBM Subsidi bisa dengan mudah mendapatkan BBM Non subsidi.

“Saya berharap kepada BPH migas agar segera melakukan langkah-langkah konkrit dan dapat menambah kuota BBM subsidi sesuai kebutuhan,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 542/21981 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Solar Subsidi (Bio Solar) di Wilayah Aceh.

SE Gubernur Aceh tersebut, dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Eceran Bahan Bakar Minyak serta memperhatikan kecukupan kuota jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu Solar Subsidi (Bio Solar) di wilayah Aceh, diperlukan strategi dalam pengendalian pendistribusiannya, agar tepat sasaran, berkeadilan dengan ketentuan.

“Setelah pemerintah Aceh mengeluarkan SE tersebut seharusnya pusat dalam hal ini BPH migas mencukupi quota BBM bersubsidi untuk Aceh. Jika tidak maka akan menambah antrian dan masyarakat makin kesulitan mendapatkan BBM subsidi,” pungkasnya. []

Artikel Anggota Komisi VI Rafly Kande Minta Pertamina Tinjau Layanan SPBU di Aceh pertama kali tampil pada HARIANACEH.co.id.

Exit mobile version