Sabtu, 16/11/2024 - 12:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Anies Baswedan Minta Pakar Hukum Tata Negara Kaji Pernyataan Presiden Jokowi Terkait Netralitas

BANDA ACEH  – Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan meminta para ahli hukum tata negara untuk memverifikasi dan mengkaji pernyataan Presiden Joko WIdodo (Jokowi) yang menyatakan presiden boleh kampanye dan memihak pada pemilu.  

“Saya minta ahli hukum tata negara untuk memverifikasi apakah itu (pernyataan) sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,” kata Anies di Padang, Kamis (25/1/2024). 

Menurut Anies, ketika seseorang disumpah untuk mengemban suatu jabatan, maka pada saat itu juga harus mengikuti aturan hukum yang berlaku. 

Karena itu ketika presiden, menteri, gubernur dan wali kota atau bupati menjabat, kata dia, maka harus bertindak sesuai ketentuan hukum pula. 

“Jadi ketika kemarin Bapak Presiden menyampaikan, saya minta pakar hukum tata negara untuk memverifikasinya,” ujarnya.  

Anies berpandangan kajian atau verifikasi diperlukan untuk menghindari persepsi setuju atau tidak mengenai pernyataan Presiden Jokowi. 

 “Ini bukan persoalan benar atau salah. Tapi ini sesuai aturan hukum atau tidak,” ucapnya. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan Politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara. 

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024


Reaksi & Komentar

أُولَٰئِكَ الَّذِينَ اشْتَرَوُا الضَّلَالَةَ بِالْهُدَىٰ وَالْعَذَابَ بِالْمَغْفِرَةِ ۚ فَمَا أَصْبَرَهُمْ عَلَى النَّارِ البقرة [175] Listen
Those are the ones who have exchanged guidance for error and forgiveness for punishment. How patient they are in pursuit of the Fire! Al-Baqarah ( The Cow ) [175] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi