Jumat, 15/11/2024 - 17:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Anies Sebut Kampung Kota Tak Diakui pada 2014, Saat Itu DKI Dipimpin Jokowi – Ahok

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memasukkan kampung kota dalam regulasi baru soal tata ruang Ibu Kota. Menurut dia, tidak ada terminologi kampung dalam aturan lama tata ruang, yaitu Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Di 2014, kampung itu tidak diakui sebagai bagian dari kota ini,” kata dia saat menyosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 di Ruang Pola, Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 21 September 2022. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Anies telah meneken Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada 27 Juni 2022. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dia menganggap kampung adalah bagian dari sejarah Jakarta, bahkan ciri khas Indonesia. Menurut dia, modernisasi kota bukan berarti menghilangkan kampung. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Pemerintah DKI, tutur Anies, seharusnya menyulap kampung menjadi tempat yang lebih bersih dan sehat. Modernisasi kota dapat dilakukan dengan tetap mempertahankan tradisi dan kebersamaan warga kampung. 

Berita Lainnya:
Dibeberkan Bappenas: 16 Target Pembangunan Periode 2 Jokowi, Hanya 2 yang Tercapai
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dengan ditambahkannya klausul mengenai kampung kota dalam Pergub 31/2022, kehadiran perkampungan di Jakarta diakui. “Sekarang kampung diakui dan dimungkinkan untuk nanti tumbuh berdaya, sehingga nantinya kita menjadi kampung yang sehat,” terang dia. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dalam Pasal 128 Pergub 31/2022 tertera bahwa kegiatan hunian terdiri atas rumah susun, rumah tapak, rumah flat, dan kampung kota. Ada delapan ketentuan agar suatu wilayah dapat disebut sebagai kampung kota. 

Rinciannya adalah ketidakteraturan bangunan, kepadatan bangunan tinggi, kepadatan penduduk lebih dari 200 jiwa per hektare, dan didominasi luas lahan perencanaan (LP) kurang dari 60 meter persegi. 

Kemudian satu LP dihuni satu atau lebih kepala keluarga; didominasi masyarakat berpenghasilan, keterampilan kerja, dan pendidikan penduduk menengah dan rendah; tidak memenuhi ketentuan tata bangunan; serta memiliki suatu khas budaya atau ciri khas tertentu.

Berita Lainnya:
Detik-Detik Sopir Taksi Online Dipukul Polisi di Jakarta, Pelaku Dicopot dari Jabatannya

Penggusuran oleh Ahok

Sebelumnya, sejumlah kampung di Jakarta digusur di era pemerintahan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Penggusuran diperlukan untuk mengeksekusi program normalisasi sungai. 

Kampung yang terdampak, seperti Kampung Akuarium, Kampung Kunir, dan Kampung Bukit Duri. Anies telah membangun lagi hunian berkonsep rumah susun untuk para korban penggusuran tersebut. 

Pada tahun 2014, DKI Jakarta dipimpin oleh Gubernur Joko Widodo atau Jokowi. Mantan Wali Kota Solo ini menjabat Gubernur DKI Jakarta sejak 15 Oktober 2012 hingga 16 Oktober 2014, dengan wakil gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pada 14 November 2014, DPRD DKI Jakarta mengumumkan Basuki sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo yang telah menjadi Presiden Republik Indonesia.


Reaksi & Komentar

وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَىٰ مُلْكِ سُلَيْمَانَ ۖ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَٰكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ ۚ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّىٰ يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ ۖ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ ۚ وَمَا هُم بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ۚ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنفَعُهُمْ ۚ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ ۚ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا بِهِ أَنفُسَهُمْ ۚ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ البقرة [102] Listen
And they followed [instead] what the devils had recited during the reign of Solomon. It was not Solomon who disbelieved, but the devils disbelieved, teaching people magic and that which was revealed to the two angels at Babylon, Harut and Marut. But the two angels do not teach anyone unless they say, "We are a trial, so do not disbelieve [by practicing magic]." And [yet] they learn from them that by which they cause separation between a man and his wife. But they do not harm anyone through it except by permission of Allah. And the people learn what harms them and does not benefit them. But the Children of Israel certainly knew that whoever purchased the magic would not have in the Hereafter any share. And wretched is that for which they sold themselves, if they only knew. Al-Baqarah ( The Cow ) [102] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi