Sabtu, 16/11/2024 - 10:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Anies Sesalkan KPU Putuskan Sepihak Peniadaan Debat Khusus Cawapres

BANDA ACEH – Calon presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan terkejut sekaligus menyesalkan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) meniadakan debat khusus calon wakil presiden (cawapres). Pasalnya, Anies mengaku, KPU memutuskan hal itu secara sepihak tanpa membicarakannya dengan kubu Capres Anies Baswedan-Cawapres Muhaimin Iskandar.

“Belum berbicara bersama tapi sudah ditetapkan. Pengalaman kami selalu tiga-tiga pasangan calon itu ada utusannya yang diajak bicara, merumuskan bersama-sama,” kata Anies usai berbicara dalam Konferensi Kebijakan Luar Negeri Indonesia (CIFP) 2023 di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat , Sabtu (12/12/2023).

Dia menjelaskan, keputusan KPU itu sejatinya tidak elok. Mengingat, debat khusus cawapres seharusnya tetap digelar agar rakyat bisa mengenali lebih dekat cawapres dari masing-masing pasangan calon.

“Perlu ada forum untuk capres yang rakyat bisa memperbandingkan, lalu perlu ada forum untuk cawapres, biar rakyat juga memperbandingkan, dan itu cara memberikan penghormatan kepada rakyat,” tuturnya.

Anies menekankan, rakyat merupakan  memegang kekuasaan. “Biarkan rakyat mengetahui secara lengkap rinci capres maupun cawapres yang berkontestasi di Pilpres 2024.”

Sebagai informasi, KPU pada Senin (13/11/2023) menetapkan tiga pasangan capres dan cawapres peserta Pilpres 2024.

Berdasarkan hasil undian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 yang berlangsung di KPU RI, Selasa (14/11/2023), pasangan Anies Baswedan-Muhaimmin Iskandar mendapatkan nomor urut 1.  Prabowo Subianto-Gibran Rakbuming Raka dengan nomor urut 2. Sedangkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3

Saat ini, tahapan pemilihan anggota legislatif dan pilpres sudah memasuki masa kampanye. Adapun pemungutan suara bakal digelar 14 Februari 2024.


Reaksi & Komentar

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [237] Listen
And if you divorce them before you have touched them and you have already specified for them an obligation, then [give] half of what you specified - unless they forego the right or the one in whose hand is the marriage contract foregoes it. And to forego it is nearer to righteousness. And do not forget graciousness between you. Indeed Allah, of whatever you do, is Seeing. Al-Baqarah ( The Cow ) [237] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi