Jumat, 15/11/2024 - 05:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Anies Ternyata Sudah Urus Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana Untuk Syarat Maju Pilkada Jakarta

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Anies Baswedan diketahui mulai mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana untuk syarat maju menjadi calon gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Bukan hanya Anies Baswedan, mantan Panglima TNI Andika Perkasa pun sudah mengajukan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana untuk syarat maju Pilkada Jawa Tengah.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Keduanya mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Baik Anies Baswedan maupun Andika mengajukan permohonan untuk penerbitan surat keterangan tersebut hari ini, Senin (26/8/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Memang betul hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah masuk permohonan surat keterangan atas nama bapak Andika Perkasa dan bapak Anies Rasyid Baswedan,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya.

Berita Lainnya:
Abraham Samad Dkk Tagih Komitmen KPK Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Djuyamto mengatakan mereka, masing-masing mengajukan surat keterangan untuk persyaratan maju sebagai Calon Gubernur (Cagub) di Jakarta dan Jawa Tengah.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Permohonan surat keterangan itu dalam rangka untuk peryaratan pencalonan gubernur. Untuk Pak Andika Perkasa pencalonan gubernur di Jawa Tengah dan Pak Anies Rasyid Baswedan untuk gubernur di DKI Jakarta,” kata Djuyamto.

Selain surat keterangan tidak pernah dipidana, Anies dan Andika juga mengurus surat keterangan lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di antaranya Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang atas nama Pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya.

Menurut Djuyamto, penerbitan ketiga surat keterangan itu dilakukan pada hari yang sama dengan pengajuan.

Berita Lainnya:
Menteri Tidak Diospek, Prabowo Minta Tak Usah Takut Ikut Pembekalan di Akmil Magelang

Katanya, hal tersebut sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) yang berlaku di PN Jakarta Selatan.

“Surat keterangan itu dikeluarkan tertanggal 26 Agustus, diproses pada hari itu juga sesuai SOP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Djuyamto.

Diketahui, Andika Perkasa sudah mengantongi surat rekomendasi dari PDIP untuk maju dalam Pilkada Jateng 2024.

Andika Perkasa akan berduet bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendar Prihadi atau Hendi.

Lain halnya dengan Anies Baswedan yang hingga saat ini belum diumumkan PDIP untuk diusung menjadi calon gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024.

Bahkan, mencuat isu PDIP tidak jadi mengusung Anies Baswedan dan memilih mendorong Pramono Anung-Rano Karno untuk bertarung dalam Pilgub Jakarta


Reaksi & Komentar

وَمِنَ النَّاسِ مَن يَتَّخِذُ مِن دُونِ اللَّهِ أَندَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ ۖ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِّلَّهِ ۗ وَلَوْ يَرَى الَّذِينَ ظَلَمُوا إِذْ يَرَوْنَ الْعَذَابَ أَنَّ الْقُوَّةَ لِلَّهِ جَمِيعًا وَأَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعَذَابِ البقرة [165] Listen
And [yet], among the people are those who take other than Allah as equals [to Him]. They love them as they [should] love Allah. But those who believe are stronger in love for Allah. And if only they who have wronged would consider [that] when they see the punishment, [they will be certain] that all power belongs to Allah and that Allah is severe in punishment. Al-Baqarah ( The Cow ) [165] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi