BANDA ACEH – Anji pernah tersangkut kasus narkoba dan harus menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Empat bulan menjalani rehabilitasi, musisi berkepala plontos ini mendapati kenyataan yang tidak mengenakan. Anji kapok pakai ganja.
Anji digerebek polisi di studionya di sebuah perumahan kawasan Cibubur, Jakarta Timur, 11 Juni 2021. Turut diamankan saat penggerebakan barang bukti narkotika golongan satu jenis ganja dan sebuah buku “Hikayat Pohon Ganja”.
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, suami dari Wina Natalia divonis 4 bulan rehabilitasi. Vonis lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 5 bulan rehabilitasi. Anji menerima putusan tersebut, menjalani rehabilitasi hingga tuntas.
Setahun berselang, lewat postingan Instagram, Minggu (12/6) Anji angkat bicara tentang rehabilitasi di RSKO Cibubur. Awalnya ia menulis alasan pakai ganja, dengan menyertai dua akun Instagram yang disebutnya kerap memberi edukasi tentang tanaman ganja.
Apakah Anji bakal pakai lagi? Tidak, di Indonesia. Anji mengaku kapok dibui dan direhabilitasi. “Keadaan dan tekanannya gak enak,” kata pemilik nama lengkap Erdian Aji Prihartanto.
Anji berpendapat penjara dan rehabilitasi tidak membuat orang kapok “karena esensi atau ajaran di dalamnya tapi karena keadaannya yang menyedihkan/menakutkan”. Ada yang perlu dibenahi katanta dari sistem rehabilitasi di Indonesia.
“Saya akan bicara tentang ini lain kali,” cetusnya.
Anji menegaskan sudah berhenti pakai ganja di Indonesia. Ia juga mengimbau agar jangan lagi ada yang pakai ganja di Indonesia.
“Karena hukumnya masih melarang. Percayalah, kehidupan penjara dan rehab sangat tidak enak,” beri tahu Anji.
Anji berharap Indonesia segera melegalkan ganja untuk kesehatan atau medis. “Dan semoga ganja tidak lagi masuk golongan 1 dalam UU Narkotika.”
Beberapa negara telah melegalkan penggunaan ganja seperti Uruguay, Kanada, Inggris, Peru, Amerika Serikat, Siprus, Israel, Jerman, Italia, Chile, Belgia, Spanyol, Meksiko, Ekuador, Belanda, dan terakhir Thailand. Sementara di Indonesia, ganja salah satu jenis narkotika yang masih dilarang digunakan sebagai obat. Seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain ganja, jenis narkotika golongan I lainnya adalah sabu, kokain, opium, dan heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya diperbolehkan dalam hal-hal tertentu.
Sumber: Tabloidbintang