Jumat, 15/11/2024 - 12:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Respons PDIP: Ini Bagus Sekali

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – PDIP angkat bicara terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Ketua Bappilu PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengapresiasi Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Ini bagus sekali. Sebagai Ketua Komisi III, saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua MKMK yang memimpin sidang dengan baik dan mengambil keputusannya secara terbuka,” kata Pacul yang juga Ketua Komisi III DPR, saat dihubungi, Selasa (11/7/2023). 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Menurutnya, kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak yang tertarik terhadap kinerja hakim konstitusi. 

Berita Lainnya:
Bertemu Presiden Xi Jinping, Prabowo: China Investor Utama Indonesia
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Kita telah mengikuti secara bersama proses persidangan MKMK dengan terbuka. Siapapun bisa mengikuti dan ikut merasakan dialektika sekaligus dinamika proses persidangannya. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sungguh ini pembelajaran bagi setiap anak bangsa yang tertarik terhadap kinerja Hakim Hakim MK RI,” ujar Pacul. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Diberitakan sebelumnya, Ketua MKMK Jimlu Asshiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. 

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimly saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023) petang. 

Berita Lainnya:
Hari Terakhir Jabat Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Pamitan Hingga Beri Pesan Khusus ke ASN

Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. 

Sanksi tersebut harus dijalankan dalam waktu 2×24 jam sejak putusan tersebut dikeluarkan. 

“Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar dia


Reaksi & Komentar

وَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ ۖ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ الرَّحْمَٰنُ الرَّحِيمُ البقرة [163] Listen
And your god is one God. There is no deity [worthy of worship] except Him, the Entirely Merciful, the Especially Merciful. Al-Baqarah ( The Cow ) [163] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi