Senin, 18/11/2024 - 05:40 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

APBA Perubahan 2022 Untuk Kurangi Kemiskinan Hingga Stunting

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggelar rapat paripurna tentang penyampaian nota keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2022.

Sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Aceh Hendra Budian, dan dihadiri Ketua DPR Aceh Saiful Bahri, serta Wakil Ketua Safaruddin, Jumat, (16/9/2022).

Sementara dari Pemerintah Aceh hadir Sekda Aceh, Bustami Hamzah yang didampingi anggota Majelis Tuha Peut Wali Nanggroe Aceh, Sulaiman Abda.

Hendra Budian mengatakan, DPR Aceh dan Pemerintah Aceh telah menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022 dalam rapat paripurna pada 9 September 2022.

Mengacu pada perubahan KUA dan Perubahan PPAS tersebut, maka Pemerintah Aceh telah menyusun Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2022.

“Yang nantinya akan disampaikan kepada DPR Aceh untuk dapat dilakukan pembahasan bersama,” kata Hendra Budian.

Pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2022 juga dilakukan berdasarkan surat dari Pj Gubernur Aceh Nomor 903/15001 tertanggal 16 September 2022, yang meminta DPR Aceh untuk menjadwalkan pembahasan selanjutnya sesuai ketentuan tata tertib DPR Aceh.

“Sesuai dengan dokumen yang akan kita terima dari Pj Gubernur Aceh, bahwa salah satu alasan secara umum sehingga kita perlu melakukan perubahan, antara lain karena perkembangan pembangunan Aceh yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBA Tahun Anggaran 2022,” kata Hendra Budian.

Karenanya, kata dia, arah dan kebijakan pembangunan Aceh perlu disesuaikan kembali terutama program dan kegiatan yang sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Aceh.

“Untuk itu, perubahan kebijakan perlu dilakukan secara sinergis melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (P-APBA) Tahun 2022 yang sedang berjalan ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Hendra Budian.

Sekda Bustami Hamzah yang membacakan sambutan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, dalam sidang tersebut menyebutkan, secara umum kebijakan perubahan APBA TA 2022 merupakan penyesuaian perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran murni, sehingga harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.

Dengan demikian diharapkan APBA pasca perubahan, akan memiliki daya serap yang tinggi, sehingga SILPA Tahun anggaran 2022 lebih rendah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pada sisi kebijakan belanja, Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2022, sudah diselaraskan dengan isu-isu aktual saat ini, seperti upaya pengurangan angka kemiskinan, stunting dan penanganan inflasi daerah sesuai yang diamanatkan pemerintah, serta untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga terhadap pekerjaan-pekerjaan yang telah selesai dikerjakan pada tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu Rancangan Perubahan APBA TA 2022 juga sudah memenuhi syarat pembayaran sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

Dalam rancangan Perubahan APBA TA 2022 tersebut, pemerintah menetapkan Pendapatan Aceh sebesar Rp 13.357.540.136.730. Jumlah ini meningkat sebesar Rp 4.556.749.141 jika dibandingkan dengan Pagu Pendapatan pada APBA murni.

Sementara Belanja Aceh pada Perubahaan APBA TA 2022 ditetapkan sebesar Rp 16.706.717.249.433, atau meningkat sebesar Rp 536.066.588.156 jika dibandingkan Pagu Belanja pada APBA murni.

Lebih lanjut, kata Sekda Bustami, untuk Pembiayaan Neto ditetapkan sebesar Rp 536.066.588.156. Jumlah ini meningkat sebesar Rp 531.509.839.015 jika dibandingkan Pagu Pembiayaan Netto pada APBA murni.

“Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga atas kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif, pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA tahun anggaran 2022 ini dapat berjalan dengan lancar dan secepatnya dapat kita setujui bersama, sebelum kita sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan,” tandas Sekda.[]


Reaksi & Komentar

وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ أَبَىٰ وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ البقرة [34] Listen
And [mention] when We said to the angels, "Prostrate before Adam"; so they prostrated, except for Iblees. He refused and was arrogant and became of the disbelievers. Al-Baqarah ( The Cow ) [34] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi