Senin, 18/11/2024 - 15:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

APD Covid Dikorupsi hingga Rp 319 M, Apakah Hukuman Mati Berlaku untuk 3 Tersangka? Ini Jawaban KPK

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan sumber Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Ada tiga tersangka yang dijerat dalam perkara itu, yakni:

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Budi Sylvana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes; 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Ahmad Taufik, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri; 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Satrio Wibowo, Direktur Utama PT Energi Kita lndonesia.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Korupsi yang dilakukan ketiganya pada saat masa-masa pandemi virus Corona itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 319 miliar, berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

KPK menjerat Budi Sylvana dkk dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lantas, apakah tiga tersangka tersebut bisa dihukum mati lantaran melakukan tindak pidana korupsi di masa bencana nasional?

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa ancaman pidana mati turut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Namun penerapan hukuman mati bersifat fakultatif.

“Bisa baca di undang-undangnya ya, di Pasal 2 ayat (2) ya. Silakan dicek, memang seperti itu adanya (ancaman hukuman mati, red). Cuma itu penerapannya ada kondisionalnya gitu. Ada syarat-syaratnya yang harus dipenuhi,” kata Asep kepada wartawan dikutip Jumat (4/10/2024).

Berita Lainnya:
Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi Saling Sindir Soal Koordinasi Penanganan Banjir

Adapun dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengatur bahwa:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.”

Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor kemudian menegaskan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Apa yang dimaksud dengan keadaan tertentu?

Penjelasan Pasal 2 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwa:

“Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.”

Berita Lainnya:
Bertolak ke Luar Negeri, Prabowo Titip Pemerintahan ke Gibran dan KMP

Status wabah Covid-19 di Indonesia sendiri telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

Kesimpulannya, penyalahgunaan alokasi dana penanggulangan wabah Covid-19 dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu. 

Pelakunya dapat diancam dengan pidana mati.

Namun, Asep menekankan bahwa penerapan hukuman mati bagi tiga tersangka kasus korupsi APD Covid-19 tidak bisa sembarangan. 

Ada unsur-unsur yang harus dipenuhi, dan KPK sedang melengkapi hal tersebut.

“Bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan pada saat terjadinya bencana, ini kan kategori bencana ya. Bencana itu. Diancam dengan hukuman mati. Itu opsional, artinya pasal itu bisa ditetapkan. Hanya saja kita sedang melengkapinya juga, gitu. Nah yang jelas-jelas masuk itu adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3-nya, gitu. Ini kita melihatnya kan dari dokumen pengadaannya, seperti itu,” kata Asep.

Wacana hukuman mati bagi koruptor sebelumnya sempat digaungkan oleh Nawawi Pomolango yang saat itu menjabat wakil ketua KPK (sekarang ketua sementara KPK–red), Jumat, 4 Desember 2020.

1 2

Reaksi & Komentar

فَلَمَّا فَصَلَ طَالُوتُ بِالْجُنُودِ قَالَ إِنَّ اللَّهَ مُبْتَلِيكُم بِنَهَرٍ فَمَن شَرِبَ مِنْهُ فَلَيْسَ مِنِّي وَمَن لَّمْ يَطْعَمْهُ فَإِنَّهُ مِنِّي إِلَّا مَنِ اغْتَرَفَ غُرْفَةً بِيَدِهِ ۚ فَشَرِبُوا مِنْهُ إِلَّا قَلِيلًا مِّنْهُمْ ۚ فَلَمَّا جَاوَزَهُ هُوَ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ قَالُوا لَا طَاقَةَ لَنَا الْيَوْمَ بِجَالُوتَ وَجُنُودِهِ ۚ قَالَ الَّذِينَ يَظُنُّونَ أَنَّهُم مُّلَاقُو اللَّهِ كَم مِّن فِئَةٍ قَلِيلَةٍ غَلَبَتْ فِئَةً كَثِيرَةً بِإِذْنِ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ مَعَ الصَّابِرِينَ البقرة [249] Listen
And when Saul went forth with the soldiers, he said, "Indeed, Allah will be testing you with a river. So whoever drinks from it is not of me, and whoever does not taste it is indeed of me, excepting one who takes [from it] in the hollow of his hand." But they drank from it, except a [very] few of them. Then when he had crossed it along with those who believed with him, they said, "There is no power for us today against Goliath and his soldiers." But those who were certain that they would meet Allah said, "How many a small company has overcome a large company by permission of Allah. And Allah is with the patient." Al-Baqarah ( The Cow ) [249] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi