Senin, 18/11/2024 - 19:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

APD Covid Dikorupsi hingga Rp 319 M, Apakah Hukuman Mati Berlaku untuk 3 Tersangka? Ini Jawaban KPK

image_pdfimage_print

Hal itu disampaikan Nawawi disela-sela pengumuman hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Banggai Laut (Sulteng) Wenny Bumamo.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Benar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam situasi yang kondisi seperti ini, kondisi di mana negeri lagi menghadapi musibah wabah Covid seperti ini, tentu sangat berharap bahwa tidak ada perilaku-perilaku korupsi yang terjadi dalam kondisi yang serba susah seperti ini, sebagaimana juga yang dibutuhkan di dalam Pasal 2 ayat (2),” kata Nawawi dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020).

Berita Lainnya:
Jubir Anies Desak Penegakan Hukum Objektif dalam Kasus Tom Lembong
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Bahwa ancaman hukuman mati bisa saja dilakukan pada mereka yang melakukan tindak pidana korupsi di masa ada bencana nasional, bencana sosial dan sebagainya,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Nawawi mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan terkait tuntutan hukuman mati ini. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ia menyebut pandemi Corona bisa dijadikan alasan untuk memperberat hukuman pelaku korupsi.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Tentu kita akan memperhatikan soal tuntutan ini, itu dijadikan sebagai alasan kondisi ini bisa kami dijadikan alasan untuk memperberat tuntutan yang kami ajukan,” katanya.

Berita Lainnya:
Siapa Sosok Wanita yang Digerebek Bersama Habib Nizar di Magelang?
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Nawawi menyebut perbuatan korupsi di tengah situasi sulit ini tidak bisa dibenarkan. 

Untuk itu, dia menyebut akan mempertimbangkan untuk menuntut para pelaku korupsi dengan tuntutan maksimal.

“Setiap tindak pidana korupsi yang berlangsung di tengah situasi negeri dalam keadaan sulit seperti ini, itu menjadi alasan bagi komisi untuk menjadikan kemudian tuntutan itu maksimal paling tidak terhadap mereka mereka yang menjadi tersangka pelaku tindak pidana korupsi,” ucapnya

1 2

Reaksi & Komentar

فَجَعَلْنَاهَا نَكَالًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهَا وَمَا خَلْفَهَا وَمَوْعِظَةً لِّلْمُتَّقِينَ البقرة [66] Listen
And We made it a deterrent punishment for those who were present and those who succeeded [them] and a lesson for those who fear Allah. Al-Baqarah ( The Cow ) [66] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi