Hal itu disampaikan Nawawi disela-sela pengumuman hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Banggai Laut (Sulteng) Wenny Bumamo.
“Benar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam situasi yang kondisi seperti ini, kondisi di mana negeri lagi menghadapi musibah wabah Covid seperti ini, tentu sangat berharap bahwa tidak ada perilaku-perilaku korupsi yang terjadi dalam kondisi yang serba susah seperti ini, sebagaimana juga yang dibutuhkan di dalam Pasal 2 ayat (2),” kata Nawawi dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020).
“Bahwa ancaman hukuman mati bisa saja dilakukan pada mereka yang melakukan tindak pidana korupsi di masa ada bencana nasional, bencana sosial dan sebagainya,” sambungnya.
Nawawi mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan terkait tuntutan hukuman mati ini.
Ia menyebut pandemi Corona bisa dijadikan alasan untuk memperberat hukuman pelaku korupsi.
“Tentu kita akan memperhatikan soal tuntutan ini, itu dijadikan sebagai alasan kondisi ini bisa kami dijadikan alasan untuk memperberat tuntutan yang kami ajukan,” katanya.
Nawawi menyebut perbuatan korupsi di tengah situasi sulit ini tidak bisa dibenarkan.
Untuk itu, dia menyebut akan mempertimbangkan untuk menuntut para pelaku korupsi dengan tuntutan maksimal.
“Setiap tindak pidana korupsi yang berlangsung di tengah situasi negeri dalam keadaan sulit seperti ini, itu menjadi alasan bagi komisi untuk menjadikan kemudian tuntutan itu maksimal paling tidak terhadap mereka mereka yang menjadi tersangka pelaku tindak pidana korupsi,” ucapnya