Sabtu, 16/11/2024 - 07:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

APHA Indonesia Dukung AMAN Gugat Presiden dan DPR

image_pdfimage_print

Setelah mempelajari Surat No. 019/PPMAN/VII/2023, tertanggal 24 Juli 2023, Perihal: Permohonan Pembentukan UU Tentang Masyarakat Hukum Adat, Gugatan Perkara Nomor 542/G/TF/2023/PTUN.JKT, dan dinamika proses persidangan yang sudah memasuki tahap pembuktian, Asosiasi Pengajar Hukum Adat Indonesia menyatakan dukungan kepada Para Penggugat  dan mengambil posisi sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) yang mengimbau agar Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia segera membentuk Undang-Undang Tentang  Masyarakat Hukum Adat dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang dijadikan landasan konsitusional, yaitu:

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pasal 5 ayat (1) dan 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang memberikan atribusi kekuasaan eksekutif dan legislatif serta preskripsi kewenangan dalam membentuk Undang-Undang.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Pasal 18B ayat (2) UUD Tahun 1945, menyatakan: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Berita Lainnya:
Viral, Pengakuan Nisya Ahmad Grogi dan Keringet Dingin Usai Speech di Sidang Perdana DPRD
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Di samping itu, Negara Republik Indonesia juga telah meratifikasi beberapa instrumen hukum internasional yang disahkan melalui undang-undang, sebagai landasan yuridis melalui taraf sinkronisasi horizontal, yaitu:

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Negara Indonesia sendiri telah meratifikasi ICCPR pada 28 Oktober 2005 melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) yang disertai dengan Deklarasi terhadap Pasal 1 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

Berita Lainnya:
Viral Beri Bogem Mentah ke Sopir Taksi Online, Anggota Polisi Ini Dicopot dari Jabatannya saat Baru Menikah
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social, and Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya)

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Sebagai Sahabat Pengadilan, Asosiasi Pengajar Hukum Adat Indonesia, mendukung Para Penggugat sebagai Pencari Keadilan agar Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor 542/G/TF/2023/PTUN.JKT agar mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk memberikan kepastian hukum kepada Masyarakat Hukum Adat sebagai subyek yang harus diakui dan dilindungi eksistensinya demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Prinsip-Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika,” tutupnya.

1 2

Reaksi & Komentar

وَعَلَّمَ آدَمَ الْأَسْمَاءَ كُلَّهَا ثُمَّ عَرَضَهُمْ عَلَى الْمَلَائِكَةِ فَقَالَ أَنبِئُونِي بِأَسْمَاءِ هَٰؤُلَاءِ إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ البقرة [31] Listen
And He taught Adam the names - all of them. Then He showed them to the angels and said, "Inform Me of the names of these, if you are truthful." Al-Baqarah ( The Cow ) [31] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi