Sabtu, 16/11/2024 - 12:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

APHA Indonesia Dukung AMAN Gugat Presiden dan DPR

Setelah mempelajari Surat No. 019/PPMAN/VII/2023, tertanggal 24 Juli 2023, Perihal: Permohonan Pembentukan UU Tentang Masyarakat Hukum Adat, Gugatan Perkara Nomor 542/G/TF/2023/PTUN.JKT, dan dinamika proses persidangan yang sudah memasuki tahap pembuktian, Asosiasi Pengajar Hukum Adat Indonesia menyatakan dukungan kepada Para Penggugat  dan mengambil posisi sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) yang mengimbau agar Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia segera membentuk Undang-Undang Tentang  Masyarakat Hukum Adat dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang dijadikan landasan konsitusional, yaitu:

Pasal 5 ayat (1) dan 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang memberikan atribusi kekuasaan eksekutif dan legislatif serta preskripsi kewenangan dalam membentuk Undang-Undang.

Pasal 18B ayat (2) UUD Tahun 1945, menyatakan: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Di samping itu, Negara Republik Indonesia juga telah meratifikasi beberapa instrumen hukum internasional yang disahkan melalui undang-undang, sebagai landasan yuridis melalui taraf sinkronisasi horizontal, yaitu:

Negara Indonesia sendiri telah meratifikasi ICCPR pada 28 Oktober 2005 melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) yang disertai dengan Deklarasi terhadap Pasal 1 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social, and Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya)

“Sebagai Sahabat Pengadilan, Asosiasi Pengajar Hukum Adat Indonesia, mendukung Para Penggugat sebagai Pencari Keadilan agar Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor 542/G/TF/2023/PTUN.JKT agar mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk memberikan kepastian hukum kepada Masyarakat Hukum Adat sebagai subyek yang harus diakui dan dilindungi eksistensinya demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Prinsip-Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika,” tutupnya.

1 2

Reaksi & Komentar

وَلَئِنْ أَتَيْتَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ بِكُلِّ آيَةٍ مَّا تَبِعُوا قِبْلَتَكَ ۚ وَمَا أَنتَ بِتَابِعٍ قِبْلَتَهُمْ ۚ وَمَا بَعْضُهُم بِتَابِعٍ قِبْلَةَ بَعْضٍ ۚ وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُم مِّن بَعْدِ مَا جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ ۙ إِنَّكَ إِذًا لَّمِنَ الظَّالِمِينَ البقرة [145] Listen
And if you brought to those who were given the Scripture every sign, they would not follow your qiblah. Nor will you be a follower of their qiblah. Nor would they be followers of one another's qiblah. So if you were to follow their desires after what has come to you of knowledge, indeed, you would then be among the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [145] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi