UPDATE

ACEH
ACEH

Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat dari Sukamiskin

BANDA ACEH – Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bebas bersyarat hari ini. Sebelumnya, dia divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap sebesar Rp 1,05 miliar.

Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Elly Yuzar, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan Irwandi Yusuf telah keluar dari Lapas Sukamiskin per Selasa (25/10/2022).

“Oh, iya. Sudah (keluar dari Lapas Sukamiskin),” kata Elly saat dimintai konfirmasi dari media detikcom yang dikutip HARIANACEH.co.id, Selasa (25/10/2022).

Dia menjelaskan bahwa Irwandi Yusuf keluar dari Lapas Sukamiskin dengan status bebas bersyarat. Diketahui, Irwandi Yusuf telah menjalani masa tahanan selama 4 tahun.

Berita Lainnya:
Warga Sabang Kirim Bantuan ke Sejumlah Lokasi Terdampak Banjir di Aceh

“Dia sudah menjalani bebas bersyarat. Tadi dia keluar,” jelasnya.

Elly juga menerangkan bahwa bebas bersyarat Irwandi Yusuf itu juga sudah mendapatkan surat keputusan (SK) dari Dirjen Pemasyarakatan.

“Oh, iya, lah (dari Ditjen Lapas). SK-nya kan dari Dirjen Lapas,” ucap Elly.

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Sebelum Irwandi keluar dari Lapas Sukamiskin, kata Elly, pihaknya juga sudah memberikan nasihat kepada Irwan. Nasihat itu berisikan soal hal apa saja yang dilarang dilakukan Irwandi selama masa bebas bersyaratnya.

“Dia belakangan ini menjalani bebas bersyarat. Tadi sudah dinasehati dan dipanggil. Ada hal-hal yang nggak boleh dilakukanlah. Sudah dinasihati. Mana yang boleh, mana nggak boleh. Begitu,” tutup dia.

Berita Lainnya:
TNI Maksimalkan Operasi Udara dan Jembatan Darurat, Fokus Pulihkan Akses Daerah Terisolasi Aceh

Irwandi sendiri sebelumnya divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman tujuh 7 penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Irwandi dinyatakan bersalah menerima suap Rp 1 miliar secara bertahap, yakni lewat Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Suap itu disebut berasal dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait persetujuan Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018.

Irwandi juga dinyatakan bersalah menerima gratifikasi Rp 8,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Pada 2021, Irwandi mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis tersebut.[]

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.