BANDA ACEH –Polda Sumut meminta pengelola judi terbesar di Sumut, Apin Bak Kim (APN) untuk segera menyerahkan diri.
Polda Sumut mengancam, jika pengelola judi APN tidak menyerah, maka akan dilakukan penangkapan paksa.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, memang sejauh ini APN belum dimasukkan sebagai DPO (daftar pencaroan orang).
Alasannya, untuk memasukkan seseorang sebagai DPO, harus melalui sejumlah proses penyidikan.
“Belum (DPO), prosesnya kan tentu harus dilalui dulu oleh penyidik. Dan itu saat ini masih berjalan,” kata Hadi, Senin (15/8/2022).
Hadi mengatakan, pihaknya meminta APN segera menyerahkan diri.
“Untuk lebih baiknya yang bersangkutan segera menyerahkan diri ke Polda Sumut,” kata Hadi.
Sebelumnya, Polda Sumut menggrebek lokasi judi online di Warung Warna Warni Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan.
Berdasarkan pemeriksaan, lokasi judi ini mengelola 21 website judi online.
Dari pengrebekan ini, polisi cuma memeriksa enam orang saksi. Itu pun mereka cuma pekerja kafe Warna-warni, ketua RT dan satpam.
Sementara untuk barang bukti polisi mengamankan 264 layar monitor, 151 CPU, 20 router, 24 laptop, 105 handphone, 19 buku tabungan, 26 ATM, 560 kartu perdana dan 20 CCTV.
Kemudian polisi juga mengamankan foto kopi kartu keluarga, id pegawai para operator dan barang bukti yang lainnya termasuk ratusan rekening.
Saat ini kasus ini juga masih didalami oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumut.
“Yang pasti apabila kita temukan fakta tersebut maka kita akan panggil. Kita komitmen terhadap tindakan yang telah kita lakukan dan akan kita sampaikan perkembangan pada rekan-rekan,” tutupnya.