Sabtu, 16/11/2024 - 22:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

INTERNASIONALTIMUR TENGAH

Arab Saudi Eksekusi Mati 198 Tahanan Sepanjang 2024, Ada Pelaku Teror hingga Narkoba

BANDA ACEH – Arab Saudi mengeksekusi mati 198 orang pada tahun 2024, yang menjadi jumlah terbanyak dalam lebih dari 30 tahun. Eksekusi mati ini dilakukan setelah sebelumnya Arab Saudi mencabut hukuman mati tersebut.

Menurut Amnesty Internasional, Kerajaan Teluk itu mengeksekusi jumlah tahanan tertinggi ketiga di dunia, setelah China dan Iran pada tahun 2023.

Berdasarkan perhitungan terbaru, jumlah tahanan yang dieksekusi mati oleh Arab Saudi melampaui tahun 2022 yaitu 196 dan 192 pada tahun 1995. Kantor berita resmi Saudi sebelumnya mengumumkan tiga ekseskusi mati terbaru, sehingga tahun ini jumlah tahanan yang akan dieksekusi menjadi 198.

“198 eksekusi tahun ini dibandingkan dengan 170 pada tahun 2023,” sebagaimana dikutip AFP dari laman resmi Saudi, Minggu (29/9/2024).

Di sisi lain, Amnesty menuduh pemerintah Saudi melakukan pembunuhan bertubi-tubi saat kelompok hak asasi manusia tersebut mengonfirmasi penghitungannya sendiri atas 198 eksekusi di monarki Teluk tersebut sepanjang tahun ini.

Kerajaan kaya minyak tersebut telah menghadapi kritik terus-menerus atas penggunaan hukuman mati, yang oleh kelompok hak asasi manusia dikutuk sebagai berlebihan dan tidak sejalan dengan upaya Saudi untuk menampilkan citra modern di panggung internasional.

Sekretaris jenderal Amnesty, Agnes Callamard, mengatakan Riyadh menunjukkan ‘pengabaian yang mengerikan terhadap kehidupan manusia sambil mempromosikan kampanye kosong untuk mengubah citra mereka’.

“Mendesak Arab Saudi untuk segera menetapkan moratorium eksekusi, dan memerintahkan pengadilan ulang bagi mereka yang dijatuhi hukuman mati sesuai dengan standar internasional tanpa menggunakan hukuman mati,” kata Callamard.

Diketahui, mereka yang dihukum mati tahun ini termasuk 32 orang yang dihukum karena pelanggaran terkait terorisme dan 52 orang yang dinyatakan bersalah karena pelanggaran terkait narkoba.

Rekor sebelumnya sebanyak 196 eksekusi pada tahun 2022 yang dicatat oleh Amnesty International, terungkap dalam surat dari komisi hak asasi manusia Saudi.

Meskipun angka sebelum tahun 1990 tidak jelas, Washington Post melaporkan bahwa 63 orang dipenggal pada tahun 1980 setelah penyitaan tempat paling suci umat Islam, Masjidil Haram di Mekkah, oleh militan Islam tahun sebelumnya.

Eksekusi massal terbesar di Arab Saudi terjadi pada bulan Maret 2022, ketika 81 orang dihukum mati dalam satu hari.

Riyadh sebelumnya mengatakan bahwa hukuman mati diperlukan untuk menjaga ketertiban umum dan hukuman hanya dilaksanakan jika para terdakwa telah menyelesaikan semua tingkat litigasi.

Jumlah eksekusi yang terus tinggi bertentangan dengan pernyataan penguasa de facto Arab Saudi, Putra Mahkota Mohammed bin Salman, yang mengatakan kepada The Atlantic pada tahun 2022 bahwa kerajaan telah menghapus hukuman mati kecuali untuk kasus pembunuhan atau ketika seseorang menimbulkan ancaman bagi banyak nyawa.

Jumlah rekor baru tersebut muncul di tengah peningkatan tajam hukuman mati yang dijatuhkan terhadap pelanggar narkoba tahun ini.

Kerajaan tersebut mengakhiri moratorium tiga tahun atas eksekusi pelanggar narkoba pada akhir tahun 2022, dengan menghukum mati 19 orang dalam sebulan.

Pada tahun 2022, Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan bahwa penerapan hukuman mati untuk kejahatan narkoba “bertentangan dengan norma dan standar internasional”, dan menyerukan kepada otoritas Saudi untuk “menghentikan penerapan hukuman mati untuk kejahatan narkoba”.


Reaksi & Komentar

هَلْ يَنظُرُونَ إِلَّا أَن يَأْتِيَهُمُ اللَّهُ فِي ظُلَلٍ مِّنَ الْغَمَامِ وَالْمَلَائِكَةُ وَقُضِيَ الْأَمْرُ ۚ وَإِلَى اللَّهِ تُرْجَعُ الْأُمُورُ البقرة [210] Listen
Do they await but that Allah should come to them in covers of clouds and the angels [as well] and the matter is [then] decided? And to Allah [all] matters are returned. Al-Baqarah ( The Cow ) [210] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi