BANDA ACEH -Artis Krisna Mukti dan Astrid dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan uang arisan ke Polda Metro Jaya. Jumlahnya mencapai ratusan juta.
“Betul, kami menerima pelaporan dengan pihak terlapor Krisna Mukti (public figure), Astrid (public figure), Indah Sari, Lisa Henriany, dan Arum Muhaimin,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu, 4 Juni.
Dalam pelaporan yang dilakukan Yeni Khaidir ini, para terlapor diduga menggelapakan uang arisan yang nominalnya mencapai Rp724.600.000.
Berdasarkan data pelaporan, dugaan penggelapan itu bermula pada 2018. Kala itu, Krisna Mukti dan pelapor mengikuti arisan yang sama.
Bahkan, Krisna merupakan ketua dan penanggungjawab. Seiring berjalannya waktu, arisan itu terhenti pada 2021.
“Menurut pelapor, terlapor Krisna Mukti dkk ini belum juga membayar arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan dengan total Rp 724.600.000,” kata Zulpan.
Dengan dasar itu, Yeni memutukan membuat laporan dan telah diterima atau teregistrasi dengan nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam pelaporan itu, para pihak terlapor diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 tentang penipuan dan atau penggelapan.