Minggu, 17/11/2024 - 18:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

ARUN Dorong Kejagung RI Bongkar Keterlibatan Capres Ganjar Pranowo di Kasus Suap e-KTP

BANDA ACEH – Advokasi Rakyat untuk Nusantara atau ARUN akan mengambil langkah tegas terhadap keterlibatan bacapres Ganjar Pranowo dalam pusaran kasus korupsi e-KTP. ARUN mendorong agar Kejaksaan Agung RI dapat kembali mengungkap dan membongkar keterlibatan Ganjar dalam pusaran kasus e-KTP.

Demikian disampaikan Sekjen DPP ARUN Bungas T Fernando Duling alias Nando menanggapi kembali viralnya kasus korupsi e-KTP yang diduga melibatkan nama Ganjar Pranowo. Dugaan keterlibatan Ganjar dalam pusaran kasus korupsi e-KTP terjadi saat pasangan Mahfud MD itu masih menjabat sebagai Anggota DPR RI.

“Memutuskan mengambil langkah terhadap persoalan korupsi e-KTP dan langkah-langkah lainnya yaitu mendorong agar Kejaksaan Agung RI dapat kembali mengungkap dan membongkar keterlibatan Ganjar dalam pusaran kasus e-KTP,” kata Nando dalam keterangan tertulis, Senin (13/11/2023).

Nando mengatakan, alasan pihaknya mendorong Kejagung untuk mengusut keterlibatan Ganjar Pranowo lantaran para capres 2024 sedianya tidak boleh terlibat dalam kasus korupsi.

“Bungkamnya tokoh-tokoh dan komponen terhadap viralnya kembali kasus korupsi e-KTP yang melibatkan salah satu Capres 2024. Bahkan malaikat KPK yang sering disebut Novel Baswedan mangatakan bacapres Ganjar Pranowo tidak terlibat dalam kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP,” papar Nando.

Nando mengingatkan, bungkam tokoh atas dugaan keterlibatan Ganjar Pranowo dalam pusaran korupsi e-KTP sangat aneh. Sebab, dalam fakta persidangan 2 orang saksi menyatakan Ganjar menerima uang sebesar 500 ribu usd.

“Bahwa Setya Novanto serta Muhammad Nazaruddin yang menyebut bahwa Ganjar Pranowo terlibat dalam kasus korupsi tersebut,” jelas Nando.

Nando lantas menyoroti fenomena sejumlah pihak yang mendadak menjadi negarawan tokoh-tokoh bangsa. Nando menyindir bahwa para pihak yang mengklaim sebagai negarawan tersebut melakukan pendekatan dari sisi moral dan etika.

“Tiba-tiba semua menjadi “negarawan” tokoh-tokoh bangsa dengan pendekatan sisi moral-etika ditambah “bumbu” perasaan dalam menyikapi situasi Pemilu yang akan berlansung. Mereka lupa dimana mereka sebelumnya bahwa Indonesia terlihat seperti rumah kaca,” pungkas Nando.


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ البقرة [282] Listen
O you who have believed, when you contract a debt for a specified term, write it down. And let a scribe write [it] between you in justice. Let no scribe refuse to write as Allah has taught him. So let him write and let the one who has the obligation dictate. And let him fear Allah, his Lord, and not leave anything out of it. But if the one who has the obligation is of limited understanding or weak or unable to dictate himself, then let his guardian dictate in justice. And bring to witness two witnesses from among your men. And if there are not two men [available], then a man and two women from those whom you accept as witnesses - so that if one of the women errs, then the other can remind her. And let not the witnesses refuse when they are called upon. And do not be [too] weary to write it, whether it is small or large, for its [specified] term. That is more just in the sight of Allah and stronger as evidence and more likely to prevent doubt between you, except when it is an immediate transaction which you conduct among yourselves. For [then] there is no blame upon you if you do not write it. And take witnesses when you conclude a contract. Let no scribe be harmed or any witness. For if you do so, indeed, it is [grave] disobedience in you. And fear Allah. And Allah teaches you. And Allah is Knowing of all things. Al-Baqarah ( The Cow ) [282] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi