Sabtu, 16/11/2024 - 15:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Asik Main HP, Cak Imin Dapat Teguran Keras Ketua MK di Sidang Sengketa Pilpres

BANDA ACEH  – Momen calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin main HP saat sidang sengketa Pillres 2024 menjadi sorotan. 

Bahkan aksinua itu sampai mendapatkan teguran dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. 

Dalam sidang tersebut, Kapten Timnas AMIN Syaugi Alaydrus juga awalnya terlihat memainkan ponselnya. Hal iti terjadi saat kuasa hukum AMIN, Bambang Widjojanto sedang membacakan isi perkara. 

 Melihat Syaugi yang memainkan ponsel, Cak Imin pun lantas terlihat ikut memainkan ponsel miliknya. Sontak saja mereka didatangi oleh petugas. Petugas tersebut terlihat berbisik ke Syaugi. 

Setelah itu Cak Imin pun lantas berhenti memainkan ponselnya. Petugas MK tersebut akhirnya kembali ke posisi awal dan sidang terus berlanjut. 

Aksi bermain ponsel saat sidang kembali diungkit sebelum Ketua MK Suhartoyo menutup sidang. “Berkaitan dengan siapapun di ruang sidang ini sebaiknya tidak bermain HP. 

Tadi majelis melihat masih banyak kuasa hukum bermain HP, tapi karena kami masih menjaga dan ini sidang perdana saya kira masih bisa dipahami itu,” katanya. “Tapi besok-besok kami minta agar itu tidak terulang kembali,” tegas Suhartoyo. 

Aksi Cak Imin asik memainkan ponsel itu viral dan mendapatkan cibiran dari netizen. “Dimana etikanya,” tulis netizen. “Terpantau cak Imin Tidak Serius dan sungguh-sungguh menyimak sidang. 

Sepertinya blio sudah sadar jika gugatannya tidak akan menang,” tulis lainnya. “Nah ini ngak ada etika,” tulis netizen. “Gk ada sopan2 nya pas lagi sidang,” tulis netizen. “Blunder terbesar Anies ya milih wakil,” tulis netizen. 

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggabungkan sidang kedua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar PranowoMahfud MD.  

Ketua MK, Suhartoyo mengatakan penggabungan sidang dengan agenda jawaban dari pihak terkait tersebut, yaitu Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka dilakukan karena terdapat kemungkinan jawaban yang sama untuk kedua penggugat. 

“Barangkali ada hal-hal yang sebenarnya pada pokok pemohonan tertentu jawabannya sama sehingga kami bisa melakukan efisiensi terhadap persidangan itu,” kata Suhartoyo dalam sidang PHPU di Gedung MK, mengutip Antara pada Rabu (27/3/2024). 

 Penggabungan sidang tersebut pada awalnya merupakan usulan dari majelis hakim yang kemudian disetujui oleh semua pihak, baik pemohon, termohon, serta pihak terkait.  

Namun, dengan adanya penggabungan itu, sidang gugatan PHPU pada hari kedua diundur menjadi pukul 13.00 WIB dari agenda awal pada pukul 08.00 WIB. 

Pengunduran jam sidang dilakukan karena Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan harus menyiapkan jawaban terlebih dahulu mengingat pada hari pertama sidang digelar pada jam yang berbeda untuk masing-masing penggugat, yakni pada pukul 08.00 WIB dan 13.00 WIB. 

“Saya kira tidak sepantasnya kalau permohonan yang kami terima dengan waktu yang berbeda, tetapi harus menjawab pada waktu yang sama,” ujar Yusril dalam kesempatan tersebut.

 Maka dari itu, Yusril meminta jam sidang PHPU pada hari kedua disesuaikan dengan jam sidang PHPU hari pertama pada siang hari, yakni pada pukul 13.00 WIB.  

Hari ini, Rabu, digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi. 

Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.

 Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 13.00 WIB-selesai. 

Selanjutnya, tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3).  

Kemudian, akan tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2024


Reaksi & Komentar

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ مِنكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ البقرة [232] Listen
And when you divorce women and they have fulfilled their term, do not prevent them from remarrying their [former] husbands if they agree among themselves on an acceptable basis. That is instructed to whoever of you believes in Allah and the Last Day. That is better for you and purer, and Allah knows and you know not. Al-Baqarah ( The Cow ) [232] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi