Jumat, 15/11/2024 - 09:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Aturan Tata Laksana Ibadah Selama Ramadhan di Aceh Besar

image_pdfimage_print

HARIANACEH.co.id|Jantho – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar mengeluarkan Seruan Bersama dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1445 H pada 12 Maret 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Seruan terkait tata Laksana Ibadah selama bulan suci Ramadhan tersebut ditandatangani Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, Ketua DPRK Iskandar Ali SPd MSi, Dandim 001/KBA Letkol Czi Widya Wijanarko, S.Sos., M.Tr (Han), Kapolres Aceh Besar AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH, Kajari Aceh Besar Basril G SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Kota Jantho Deni Syahputra SH MH, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho DR Muhammad Redha Valevi S.HI M.H dan Ketua MPU Aceh Besar Tgk H Nasruddin M.

Berita Lainnya:
Muhammad Nuh Apresiasi Buku Hidayatullah: Refleksi Kesejahteraan dan Religiusitas
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Pj Bupati Aceh Besar melalui Kepala Dinas Syariat Islam Rusdi S.Sos MSi mengatakan, seruan tersebut berisi agar setiap muslim melaksanakan ibadah puasa dan sunnah lainnya serta memakmurkan tempat ibadah pada bulan Ramadhan.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Pemilik warung juga diimbau agar menghentikan aktifitas hingga usai pelaksanaan tarawih,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sementara pada siang harinya, warung makanan dan minuman diminta untuk tidak berjualan sejak imsak hingga ashar.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Pemilik warung makanan juga dilarang menyediakan makanan bagi orang yang tidak berpuasa,” pungkasnya.

Berita Lainnya:
Polisi Siap Amankan Debat Cagub-Cawagub Aceh, Pendukung Paslon Diminta Tertib
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Ia juga menambahkan, selain itu juga ditujukan bagi kaum muslim, dilarang membunyikan suara yang dapat mengganggu kenyamanan di bulan Ramadhan, seperti membunyikn klakson secara berlebihan, mercon dan meriam bambu. Bagi non muslim diminta untuk menghormati dan menjaga kesucian bulan suci Ramadhan.

“Selain ditujukan bagi muslim, seruan itu juga berlaku bagi non muslim untuk menghormati dan menjaga kesucian Bulan Suci Ramadhan,” terangnya.

Artikel Aturan Tata Laksana Ibadah Selama Ramadhan di Aceh Besar pertama kali tampil pada HARIANACEH.co.id.


Reaksi & Komentar

وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَكُمْ وَرَفَعْنَا فَوْقَكُمُ الطُّورَ خُذُوا مَا آتَيْنَاكُم بِقُوَّةٍ وَاسْمَعُوا ۖ قَالُوا سَمِعْنَا وَعَصَيْنَا وَأُشْرِبُوا فِي قُلُوبِهِمُ الْعِجْلَ بِكُفْرِهِمْ ۚ قُلْ بِئْسَمَا يَأْمُرُكُم بِهِ إِيمَانُكُمْ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ البقرة [93] Listen
And [recall] when We took your covenant and raised over you the mount, [saying], "Take what We have given you with determination and listen." They said [instead], "We hear and disobey." And their hearts absorbed [the worship of] the calf because of their disbelief. Say, "How wretched is that which your faith enjoins upon you, if you should be believers." Al-Baqarah ( The Cow ) [93] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi