Jumat, 15/11/2024 - 11:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Audiensi dengan Dewan Pers, Wamenkumham Ungkap Alasan RUU KUHP Tidak Dibuka ke Publik

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) blak-blakan soal pembahasan RUU KUHP yang disebut tertutup dan tidak banyak melibatkan masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej menuturkan, pemerintah memang belum mengeluarkan draf RUU KUHP sebelum diserahkan ke parlemen. Alasannya, masih banyak perbaikan di dalam draf tersebut.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Kenapa enggak dibuka? Karena masih ada revisi dan akan menjadi polemik di publik,” ucap Edward dalam acara audiensi dengan Dewan Pers di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Rabu (20/7).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA
Berita Lainnya:
Warga Muara Baru Jakarta Utara Dihebohkan Penemuan Jasad Wanita dengan Kepala Terpisah, Polisi Turunkan Anjing Pelacak

Dia memastikan, pemerintah telah melakukan dialog bersama publik serta sosialisasi dan berdiskusi untuk membahas isi RUU KUHP sebelum diserahkan ke parlemen. Hingga akhirnya, kata dia, draf akhir yang sudah direvisi dengan 14 isu krusial dan mengandung kontroversi di kalangan masyarakat telah disempurnakan.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Yang harus dipahami oleh kita, RUU ini bersifat carry over, pembahasan terakhir sampai di mana? Persetujuan tingkat pertama, kalau pemerintah konsisten dengan RUU yang carry over, minerba dan seharusnya DPR ketok palu. Itu yang disepakati dalam masa sidang,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional
Berita Lainnya:
Profil Stevie Rosano, Hakim PN Andoolo Tolak Eksepsi Supriyani, Kekayaannya Rp 2,3 Miliar

“Apakah publik dilibatkan? Saya pastikan publik akan dilibatkan. Memiliki hak untuk didengarkan dan dilibatkan,” imbuhnya.

Pihaknya mengurai, dalam penyempurnaan RUU KUHP ada beberapa hal yang dilakukan pemerintah mengacu pada 14 isu krusial. Di antaranya mengharmonisasi soal ancaman pidana, sinkronisasi batang tubuh, dan penjelasan dalam RUU KUHP.

“Kemudian memasukkan penindakan percetakan dan sebagainya yang drafnya ada di tahun 2015 karena di 2019 itu tidak ada. Selanjutnya, sinkronisasi berbagai ketentuan pidana di luar RUU KUHP dan memperbaiki yang bersifat teknis atau typo, serta sinkronisasi tata letak undang-undang,” tutupnya. 


Reaksi & Komentar

بَلَىٰ مَنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ فَلَهُ أَجْرُهُ عِندَ رَبِّهِ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ البقرة [112] Listen
Yes [on the contrary], whoever submits his face in Islam to Allah while being a doer of good will have his reward with his Lord. And no fear will there be concerning them, nor will they grieve. Al-Baqarah ( The Cow ) [112] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi