Audiensi dengan Dewan Pers, Wamenkumham Ungkap Alasan RUU KUHP Tidak Dibuka ke Publik

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) blak-blakan soal pembahasan RUU KUHP yang disebut tertutup dan tidak banyak melibatkan masyarakat.

Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej menuturkan, pemerintah memang belum mengeluarkan draf RUU KUHP sebelum diserahkan ke parlemen. Alasannya, masih banyak perbaikan di dalam draf tersebut.

ADVERTISEMENTS

 

“Kenapa enggak dibuka? Karena masih ada revisi dan akan menjadi polemik di publik,” ucap Edward dalam acara audiensi dengan Dewan Pers di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Rabu (20/7).

ADVERTISEMENTS

Dia memastikan, pemerintah telah melakukan dialog bersama publik serta sosialisasi dan berdiskusi untuk membahas isi RUU KUHP sebelum diserahkan ke parlemen. Hingga akhirnya, kata dia, draf akhir yang sudah direvisi dengan 14 isu krusial dan mengandung kontroversi di kalangan masyarakat telah disempurnakan.

ADVERTISEMENTS

“Yang harus dipahami oleh kita, RUU ini bersifat carry over, pembahasan terakhir sampai di mana? Persetujuan tingkat pertama, kalau pemerintah konsisten dengan RUU yang carry over, minerba dan seharusnya DPR ketok palu. Itu yang disepakati dalam masa sidang,” katanya.

ADVERTISEMENTS

“Apakah publik dilibatkan? Saya pastikan publik akan dilibatkan. Memiliki hak untuk didengarkan dan dilibatkan,” imbuhnya.

ADVERTISEMENTS

Pihaknya mengurai, dalam penyempurnaan RUU KUHP ada beberapa hal yang dilakukan pemerintah mengacu pada 14 isu krusial. Di antaranya mengharmonisasi soal ancaman pidana, sinkronisasi batang tubuh, dan penjelasan dalam RUU KUHP.

ADVERTISEMENTS

“Kemudian memasukkan penindakan percetakan dan sebagainya yang drafnya ada di tahun 2015 karena di 2019 itu tidak ada. Selanjutnya, sinkronisasi berbagai ketentuan pidana di luar RUU KUHP dan memperbaiki yang bersifat teknis atau typo, serta sinkronisasi tata letak undang-undang,” tutupnya. 

Exit mobile version