Sabtu, 16/11/2024 - 04:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Aviwkila Jawab Stigma Musisi Cover: Semua Bisa Saling Menguntungkan

BANDA ACEH – Aviwkila sukses mencuri perhatian publik sebagai musisi cover. Duo yang digawangi Uki dan Ajeng ini mengawali kariernya di platform Instagram dengan rutin mengunggah konten cover dengan durasi sekitar 15 detik.

Konsistensi Aviwkila membawa mereka ke studio rekaman dan merilis lagu ciptaan mereka sendiri. Diakui Uki dan Ajeng, masih banyak masyarakat yang memiliki stigma negatif pada musisi cover. Padahal, penyanyi cover dan pencipta lagu bisa saling menguntungkan. 

“Sebenarnya kalau pencipta lagu dan musisi cover sama-sama memahami tentang legalitas konten maupun hak-hak lainnya, harusnya kita semua bisa membangun ekosistem musik yang lebih suportif, kok,” tutur Uki dan Ajeng pada acara Cakap-Cakap yang diinisiasi oleh tim Cover Clearance by Sosialoka.

Hal ini juga ditanggapi oleh Mario G. Klau, jebolan The Voice Indonesia GTV yang juga pencipta lagu yang sukses menciptakan beberapa lagu seperti Tak Ingin Usai yang dipopulerkan oleh Keisya Levronka dan juga Pesan Terakhir yang dipopulerkan oleh Lyodra Ginting.

“Sebagai pencipta lagu dan juga musisi cover, aku senang saat musisi juga mendukung karya yang kami produksi di platform maupun media sosial. Kita bisa saling support juga lewat situ” ujar Mario menanggapi pendapat Aviwkila tentang stigma Lagu Cover dan Original.

Cover Clearance by Sosialoka sendiri adalah platform yang diinisiasi oleh Sosialoka Indonesia dengan semangat untuk menciptakan ekosistem bagi para Produser Musik Cover dan Label untuk hidup dalam ekosistem industri yang kreatif dan suportif.

Miftah Faridh Oktofani, CEO Sosialoka Indonesia sekaligus yang menginisiasi platform Cover Clearance sendiri memiliki misi besar untuk membuat setiap pihak yang terlibat baik dari sisi Pencipta Lagu, Label maupun Musisi Cover sama-sama mendapatkan keuntungan optimal dari setiap karya.

Sumber: Tabloidbintang


Reaksi & Komentar

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [237] Listen
And if you divorce them before you have touched them and you have already specified for them an obligation, then [give] half of what you specified - unless they forego the right or the one in whose hand is the marriage contract foregoes it. And to forego it is nearer to righteousness. And do not forget graciousness between you. Indeed Allah, of whatever you do, is Seeing. Al-Baqarah ( The Cow ) [237] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi