Sabtu, 16/11/2024 - 10:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

OPINI
OPINI

Bagi-bagi Bansos dan Politik Gentong Babi

Jabatan sebagai kepala negara akan diturunkan apabila terdapat pelanggaran hukum-hukum syarak atau karena kepala negara tersebut sakit karena usia tidak mampu lagi untuk memegang tampuk kepemimpinan atau kepala negara tersebut berada dalam tawanan musuh. Maka kaum muslimin harus segera mengangkat kepala negara dalam tinjauan fikih disebut Khalifah.

Tujuan diangkatnya Khalifah adalah dalam rangka mengurusi rakyat (ra’in). Rasulullah Saw bersabda,”Imam (Khalifah) adalah ra’in, pengurus rakyat dan ia bertanggungjawab atas kepengurusannya.”(HR.al-Bukhari)

Penguasa di dalam Islam hanya disibukan menjalankan tugas-tugas apa yang telah menjadi amanahnya. Sehingga peluang penguasa bermental korup dan nepotisme untuk melanggengkan kekuasaannya sudah sangat gamblang sepanjang sejarahnya tidak pernah dijumpai sama sekali karena memahami bahwa jabatan adalah amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

Selain itu negara akan memberikan tunjangan kepada para pejabat yang diambil dari Baitul Mal untuk kebutuhan hidupnya dan keluarganya saja. Tidak boleh lebih dari itu. Bahkan Imam Ali mengatakan hanya untuk memenuhi makan siang dan makan malam saja. Ini hanya sebuah kiasan jika uang negara hanya boleh diambil khalifah untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan pokok saja seperti makan, minum, sandang, papan secukupnya.

Kondisi ini pernah terjadi ketika Umar bin Khattab menjadi khalifah ia tidak mengambil jatah tunjangannya cukup lama hingga suatu saat ia merasa butuh untuk mencukupi kebutuhannya.

Umar mengambil tunjangan yang dia ambil dari Baitul Mal, Umar mengatakan, “Aku memosisikan diriku di hadapan harta Allah seperti seorang wali anak yatim. Bila aku sudah merasa cukup maka aku tidak mengambilnya bila aku membutuhkannya maka aku akan makan dengan cara yang makruf.”

Wallahu’alam.

1 2

Reaksi & Komentar

وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ البقرة [241] Listen
And for divorced women is a provision according to what is acceptable - a duty upon the righteous. Al-Baqarah ( The Cow ) [241] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi