Jumat, 15/11/2024 - 08:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bagi-bagi Rice Cooker, 2 Caleg dan 1 Kades di Bireuen Divonis 6 Bulan Penjara

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Dua Calon anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen dan seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bireuen divonis masing-masing 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen. Tiga orang berinisial M, CA, dan F itu terbukti terlibat Tindak Pidana Pemilihan Umum (Pemilu).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Ketiganya, menurut Majelis Hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pemilu, yakni membagikan rice cooker saat kampanye,” ujar Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Safwani, dalam keterangannya yang dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (28/2).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Safwani mengatakan, vonis terhadap tiga terdakwa dibacakan pada Senin (26/2). Selain pidana 6 bulan penjara, para terdakwa juga diharuskan membayar denda denda Rp1 juta.

Berita Lainnya:
KPU Persilakan Jokowi Jadi Juru Kampanye Ahmad Luthfi-Taj Yasin: Sudah Jadi Masyarakat Sipil
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Para terdakwa tidak ditahan karena hakim memutuskan masa percobaan selama setahun,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Khusus Kades, lanjut Safwani, diwajibkan untuk membuat klarifikasi di papan pengumuman desa, bahwa rice cooker yang telah diserahkan kepada masyarakat, merupakan bantuan negara, bukan bantuan caleg. Klarifikasi tersebut harus dilakukan dalam kurun waktu 3×24 jam.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Barang bukti rice cooker dikembalikan kepada penerima, kartu nama caleg dimusnahkan, buku yasin bersampul foto caleg dan flashdisk berisikan video tetap terlampir dalam berkas perkara,” ujar Safwani yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Panwaslih Aceh ini.

Berita Lainnya:
Mangkir Rapat, Komisi VI DPR Desak Kepala BP Batam Mundur
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Menurut Safwani, dari informasi diperoleh pihaknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat akan melakukan banding terhadap vonis tersebut. Sebab, vonis lebih rendah dari tuntutan JPU.

“Kasus ini merupakan contoh bagaimana pelanggaran pemilu dapat ditindak dengan tegas oleh hukum. Putusan hakim diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar pemilu ke depan,” tegasnya. 


Reaksi & Komentar

فَوَيْلٌ لِّلَّذِينَ يَكْتُبُونَ الْكِتَابَ بِأَيْدِيهِمْ ثُمَّ يَقُولُونَ هَٰذَا مِنْ عِندِ اللَّهِ لِيَشْتَرُوا بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ فَوَيْلٌ لَّهُم مِّمَّا كَتَبَتْ أَيْدِيهِمْ وَوَيْلٌ لَّهُم مِّمَّا يَكْسِبُونَ البقرة [79] Listen
So woe to those who write the "scripture" with their own hands, then say, "This is from Allah," in order to exchange it for a small price. Woe to them for what their hands have written and woe to them for what they earn. Al-Baqarah ( The Cow ) [79] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi