BANDA ACEH -Kasus yang menyeret Habib Bahar bin Smith akan menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/7).
“Iya, (hari ini tuntutan),” kata salah satu tim kuasa hukum Habib Bahar, Azis Yanuar diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.
Pihaknya mengaku tidak ada persiapan khusus terkait dengan agenda sidang tuntutan hari ini. Azis menyebut sidang juga akan digelar pada sore hari nanti.
“Santai saja. (Sidangnya) Jam 16.00,” singkatnya.
Habib Bahar dinilai melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Serta Pasal 15 ayat 1 UU 1/1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Habib Bahar juga diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.