Baliho Caleg DPR RI/ DPRD Mulai Dilucuti Petugas Gabungan, karena Mengganggu Ketertiban Umum di Garut

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Baliho dan spanduk APK caleg terpaksa dilucuti di tempat umum karena dianggap belum masuk masa kampanye. “Jadi dibuka kalo memang tidak tertib, di mana APK merupakan alat peraga kampanye dan APS adalah alat peraga sosialisasi. 

Kalo melihat perundang-undangan semua juga sudah APK, karena seluruh APK peserta pemilu itu untuk peserta caleg DPR dan DPRD adalah partai Politik. Ketika dalam peraga itu sudah masuk dalam partai politik maka itu adalah APK,” kata Djujun Nujuludin, Ketua Panwas Kecamatan Garut Kota, Kamis (2/11/2023). 

ADVERTISEMENTS

Ia menambahkan bahwa pemasangan APK di jalan-jalan, seperti memasang baliho, pamflet maupun spanduk merupakan tindakan kampanye. 

ADVERTISEMENTS

Hal itu dianggap karena sang caleg telah memunculkan lambang partai politik dan nomor partai. “Peserta pemilu untuk DPR dan DPRD adalah partai politik, bukan perorangan ketika muncul lambang dan nomor partai itu dianggap kampanye,” tambahnya. 

ADVERTISEMENTS

Selain itu di lapangan, alat peraga yang ditertibkan petugas gabungan ini pun masih banyak yang tak teregistrasi pajak reklame, di mana seharusnya para tim sukses yang memasang reklame wajib membayar pajak reklame di Bapenda Garut.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Gelora

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version