Sabtu, 16/11/2024 - 03:40 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bambang Pacul Gertak Anies Baswedan, Gembosi Wilayah Jawa Tengah Jika Maju di Pilpres 2024

Setelah diusungnya Anies sebagai capres dari NasDem, menurut Pangi, semakin besar kemungkinan Nasdem akan berkoalisi dengan Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Di posisi cawapres, Demokrat diprediksi akan menawarkan ketua umumnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Sementara, PKS mungkin menyodorkan kadernya yang juga mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

Adapun untuk poros kedua, kemungkinan diisi oleh Koalisi Indonesia Bersatu (KIB), kongsi bentukan Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pangi pun mengatakan, koalisi ini berpotensi mengusung Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sebagai capres dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sebagai cawapres.

Kemudian, poros ketiga boleh jadi Gerindra bekerja sama dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan PDI Perjuangan.

Namun, bila PDI-P memutuskan berjalan sendirian, maka akan ada empat poros koalisi pada pilpres mendatang.

“Poros ketiga Gerindra-PKB-PDIP mengusung Prabowo-Puan (Prabowo Subianto dan Puan Maharani), atau poros keempat PDI-P maju sendiri,” ucap Pangi.

Respons Demokrat dan PKS

Kepala Badan Komunikasi Srategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra, mengungkapkan soal kemungkinan ada tiga sampai empat poros pada Pilpres 2024 mendatang.

Menurutnya, pembentukan empat poros koalisi sangat mungkin terjadi.

“Melihat kondisi dan dinamika politik saat ini, sebenarnya pembentukan empat poros koalisi sangat mungkin terjadi.”

“Apalagi jika tidak ada intervensi ataupun intimidasi, paksaan dan tekanan dari pihak-pihak tertentu terhadap partai-partai yang sudah membentuk koalisi ataupun yang sedang proses membangun koalisi,” katanya dalam program Kabar Petang tvOne, Minggu (8/10/2022).

“Bagi kami melihatnya, bagaimana dinamika demokrasi di negeri ini haruslah kita jaga bersama, agar benar-benar bisa memberikan ruang yang luas dalam bentuk partisipasi publik maupun putra-putri terbaik bangsa terlibat dalam kontestasi pilpres 2024,” lanjutnya.

Menurut Herzaky, adanya beberapa pasangan capres dan cawapres nantinya akan menambah banyak pilihan masyarakat.

“Karena bagaimana pun ini akan membuat semakin banyak alternatif pilihan bagi rakyat, ketika akan menentukan siapa calon nasional terbaik di tahun 2024,” ucapnya.

Hal yang sama juga disampaikan Juru Bicara PKS, Pipin Sopian.

Ia menilai, bila terdapat lebih dari dua poros koalisi justru akan menjadi lebih baik.

“Memandang bahwa pilpres harus belajar dari pilpres-pilpres sebelumnya, kita berharap lebih dari dua poros, tiga atau empat poros akan lebih baik.”

“Untuk apa? pertama, memberikan kesempatan untuk rakyat Indonesia untuk mendapatkan pilihan pasangan capres-cawapres yang lebih banyak,” terangnya.

Kedua, lanjut Pipin, untuk menghindari keterbelahan di tengah masyarakat sebagaimana di pilpres pada 2014 dan 2019.

Adapun menurut Pipin, PKS kini tengah berupaya membangun koalisi dan melakukan penjajakan dengan parpol lain.

“PKS sedang berikhtiar supaya bisa tercipta lebih dari dua poros. PKS saat ini sedang intens membangun koalisi, melakukan penjajakan dengan poros perubahan, bersama NasDem dan Demokrat,” kata Pipin.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah ditetapkan sebagai calon presiden (capres) 2024 dari Partai NasDem.

Setelah Anies diusung jadi Capres, NasDem dinilai tak bisa langsung membawa capres-nya ke Pemilu 2024.

Menurut Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, Nasdem harus berkoalisi dengan partai lain.

Hal itu, dimaksudkan agar mencapai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dan bisa mengusung calon presiden.

“Deklarasi pencalonan presiden Anies Baswedan oleh Partai Nasdem tidak secara otomatis menjamin langkah Gubernur DKI tersebut akan mulus melengggang sebagai kontestan di pemilihan presiden 2024 mendatang,” katanya, dilansir Kompas.com.

Mengenai presidential threshold, telah diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Pasal 222, menyebutkan partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi ambang batas pencalonan presiden 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pada Pemilu sebelumnya.

1 2 3

Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ البقرة [172] Listen
O you who have believed, eat from the good things which We have provided for you and be grateful to Allah if it is [indeed] Him that you worship. Al-Baqarah ( The Cow ) [172] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi