Bambang Tri, Si Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap Bareskrim Polri!

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Penggugat ijazah Presiden Joko Widodo, Bambang Tri Mulyono ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Jakarta pada hari ini, Kamis sore (13/10).

“Ya info dari Dir (Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri),” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore (13/10).

ADVERTISEMENTS

Dedi menjelaskan, Bambang Tri ditangkap terkait dengan ujaran kebencian dan penistaan agama. Pihaknya pun akan menjelaskan secara lengkap kepada publik pada malam ini.

ADVERTISEMENTS

“Terkait ujar kebencian dan penistaan agama, info dari Dir. Nanti akan dirilis jam 19 oleh Dir dan Kabag,” pungkas Dedi.

ADVERTISEMENTS

Berdasarkan informasi yang beredar di grup-grup WhatsApp, disebutkan bahwa Bambang Tri Mulyono selaku penggugat ijazah Presiden Jokowi ditangkap Bareskrim Polri pada sore ini di Hotel Sofian Tebet sekitar pukul 15.44 WIB.

ADVERTISEMENTS

Informasi yang beredar itu tertanda tangan kuasa hukum Bambang Tri atas nama Ahmad Khozinudin. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version