Sabtu, 16/11/2024 - 03:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bambang Tri Ungkap Alasan Gugat Presiden Jokowi ke PN Jakpus

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Bambang Tri Mulyono mengungkap alasan menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait ijazah palsu yang digunakan saat pencapresan tahun 2019 lalu.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dia menyebut, gugatannya ini demi bangsa Indonesia bukan kepentingan pribadi. Sebab, menurutnya, saat ini Indonesia dalam keadaan berbahaya di bawah kepemimpinan Jokowi.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Penulis buku Jokowi Undercover ini menganalogikan bahwa Indonesia itu bagaikan kapal yang pimpin oleh nakhoda yang tak mempunyai ijazah perlayaran.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Ibarat kapal, kita ini dipimpin oleh nakhoda yang tidak punya ijazah pelayaran,” ucap Bambang Tri dalam konferensi pers, Selasa (4/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Jadi kita tidak tahu apakah menabrak karang, apakah akan keliru arah, akan mendarat di pulau setan, dan sebagainya kita tidak tahu,” imbuhnya.

Berita Lainnya:
Prabowo Diminta Turun Tangan Usut Kasus Pemecatan Rudy Soik
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Lebih lanjut dia menjelaskan, dirinya akan tetap menduga Presiden Jokowi bersalah menggunakan ijazah palsu hingga terbukti sebaliknya. Artinya, Jokowi harus membuktikan dugaan Bambang Tri tidak benar melalui Pengadilan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dia pun mengatakan alasan menggugat Jokowi adalah agar ada pembuktian apakah mantan Wali Kota Solo itu bersalah atau tidak.

“Lebih baik ini dibuktikan bahwa Pak Jokowi tidak bersalah daripada tidak ada pembuktian, tetapi kita tidak tahu apa yang sesungguhnya terjadi,” ungkap Bambang Tri.

Sebelumnya, Bambang Tri menggugat Presiden Jokowi karena diduga telah memalsukan ijazah SD, SMP, dan SMA saat proses pemilihan presiden tahun 2019 lalu.

Berita Lainnya:
HUUU, Kaesang, Kahiyang dan Bobby Disoraki Saat Disorot Kamera, Anies Diberi Tepuk Tangan

Gugatan telah terdaftar pada Senin (3/10/2022) dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

Dalam petitumnya, Bambang Tri meminta PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena membuat keterangan palsu berupa ijazah SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

“Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tulis poin pertama petitum penggugat dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, dikutip Rabu (5/10).

Selain Jokowi, Bambang Tri juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat II, MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (tergugat IV).


Reaksi & Komentar

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا وَالنَّصَارَىٰ وَالصَّابِئِينَ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَعَمِلَ صَالِحًا فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ البقرة [62] Listen
Indeed, those who believed and those who were Jews or Christians or Sabeans [before Prophet Muhammad] - those [among them] who believed in Allah and the Last Day and did righteousness - will have their reward with their Lord, and no fear will there be concerning them, nor will they grieve. Al-Baqarah ( The Cow ) [62] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi