Jumat, 15/11/2024 - 01:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bamsoet Ingatkan soal Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto dan Gus Dur

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali diingatkan untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada Presiden RI ke-2 Soeharto dan Presiden RI ke-4 K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) serta pemulihan hak-hak Presiden Pertama sekaligus Proklamator, Soekarno.Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Senin, 11 November 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Bangsa yang mampu menghormati pahlawannya akan memiliki rasa kebersamaan dan solidaritas yang tinggi,” kata Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Sebagai salah satu bentuk penghormatan dan penghargaan kepada jasa-jasa Presiden Soeharto, kata Bamsoet, MPR telah resmi mencabut nama Presiden kedua RI Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang perintah untuk menyelenggarakan yang bersih tanpa Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN). 

Berita Lainnya:
Hasto Singgung Ambisi Kekuasaan Jokowi dalam Disertasinya
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Keputusan MPR untuk mencabut nama Soeharto dari Pasal 4 TAP MPR 11/1998 merupakan tindak lanjut dari Surat dari Fraksi Golkar pada 18 September 2024, dan diputuskan dalam rapat gabungan MPR pada 23 September 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Wakil Ketua Umum FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini memaparkan, MPR juga mencabut TAP MPR terkait pemberhentian Presiden Gus Dur pada 2001. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024
Berita Lainnya:
Legislator Jangan Curi-curi Kegiatan Sosper untuk Kampanye Cagub-Cawagub

MPR menyatakan TAP MPR Nomor II Tahun 2001 yang menyatakan bahwa ketidakhadiran dan penolakan Gus Dur untuk memberikan laporan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR kala itu dinilai telah melanggar haluan negara, sudah tidak berlaku lagi. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Dalam Sidang Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024 MPR telah disampaikan pula keputusan pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno,” kata Bamsoet.

Salah satu pertimbangan dalam TAP MPRS itu berbunyi Presiden Soekarno disebut melindungi tokoh-tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI). 

“Dengan demikian, poin itu tidak lagi terbukti,” kata Bamsoet.


Reaksi & Komentar

وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ البقرة [45] Listen
And seek help through patience and prayer, and indeed, it is difficult except for the humbly submissive [to Allah] Al-Baqarah ( The Cow ) [45] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi