Jumat, 15/11/2024 - 10:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bandara Merauke Dipalang, Warga Tuntut Kompensasi Rp 226 Miliar

Bandara Mopah, Merauke, Papua, kembali dipalang Simon Tiotra dan keluarga. Mereka mengklaim sebagai pemilik hak ulayat atas tanah bandara seluas 12,5 hektare tersebut. Pemalangan di landasan itu dilakukan dengan memasang tenda di tengah landasan sambil duduk-duduk. Mereka melakukannya mulai sekitar pukul 07.00 WIT pada Selasa (31/5). Padahal, tak lama setelah itu pesawat Lion Air jurusan Jayapura–Merauke dijadwalkan akan mendarat.

Aparat keamanan, baik dari Polri maupun TNI, yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi dan melakukan negosiasi. Tampak Kasatintelkam Polres Merauke Iptu Putu Suta Arnaya dan Kapospol Bandara Ipda Aris Untung.

Sebagaimana yang dilaporkan Cenderawasih Pos, mereka bernegosiasi dengan Simon dan keluarga agar segera membongkar palang tersebut. Sebab, beberapa saat kemudian pesawat Lion Air Jayapura–Merauke dijadwalkan mendarat. Namun, Simon Tiotra meminta Kabandara Mopah, Merauke, untuk datang serta membuat kesepakatan dan pernyataan secara tertulis di lokasi pemalangan tersebut.

”Saya minta Kabandara untuk segera datang ke sini serta kita membuat kesepakatan dan pernyataan secara tertulis. Setelah itu, kami akan bongkar tenda ini,” kata Simon.

Kepada Simon, Kapospol Ipda Aris Untung menjelaskan bahwa tanah tersebut bukan tanah pribadi. Karena itu, pihak bandara tidak bisa memberikan sejumlah uang muka sesuai dengan yang diminta Simon dan keluarga.

”Kalau itu untuk pribadi, mungkin bisa dilakukan. Tapi, ini menggunakan uang negara,” ujar Aris. Apalagi, lanjutnya, bukti kepemilikan tanah dari Simon sudah diserahkan kepada Kabandara.

”Surat itu sudah dibawa dan dilaporkan ke pusat. Pusat akan buat tim dan turun untuk mengecek kebenaran kepemilikan tanah itu nanti,” jelasnya.

Namun, Simon bersikeras bertahan. Tak lama kemudian, kepolisian memberikan informasi kepada Simon bahwa Kabandara siap bertemu di Mapolres Merauke.

Setelah negosiasi tersebut, akhirnya Simon dan keluarga bersedia meninggalkan landasan bandara tersebut. Dengan menaiki mobil yang disediakan kepolisian, mereka bergerak menuju Mapolres Merauke.

Tenda yang sebelumnya mereka tempati pun langsung dibongkar dan dipindah dari landasan. Pemalangan itu berlangsung sekitar 45 menit.

Simon dan keluarga yang berasal dari marga Mahuze mengklaim tanah seluas 12,59 hektare tersebut sebagai milik mereka. Karena itu, mereka menuntut ganti rugi atas tanah tersebut sebesar Rp 226 miliar.


Reaksi & Komentar

وَمِنْهُم مَّن يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ البقرة [201] Listen
But among them is he who says, "Our Lord, give us in this world [that which is] good and in the Hereafter [that which is] good and protect us from the punishment of the Fire." Al-Baqarah ( The Cow ) [201] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi