Senin, 18/11/2024 - 03:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Banding, Jaksa Genjot Hukuman untuk Indra Kenz

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ternyata tidak membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) puas. Rabu (16/11/2022), JPU mengajukan banding atas vonis  pidana penjara selama 10 tahun.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Dr. Ketut Sumedana kepada denpasar.suara.com.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Untuk diketahui,  Rabu 16 November 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Tangerang, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah menyatakan banding atas perkara Indra Kenz sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid/2022/PN Tng Jo 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng yang ditandatangani oleh Primayuda Yutama, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum dan Martin Turup, S.H., M.H. selaku Plh.

Berita Lainnya:
Legislator Gerindra Minta Polisi Juga Tindak Artis Promosi Judi Online: Jangan Cuma Keras ke Sadbor
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Panitera Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Hal yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding karena putusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul di masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Adapun Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan terhadap terhadap Indra Kenz.

Yakni pidana penjara selama 15 tahun dengan pidana denda sebesar Rp10 miliar yang bilamana tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan.

Demikian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah memvonis Indra Kenz, Senin 14 November 2022.

Dimana hakim menyatakan Indra Kenz telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan Kesatu.

Berita Lainnya:
Kata Budi Arie soal Mantan Pegawainya Terlibat Judi Online

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5.000.000.000, dan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 10 bulan,” papar hakim saat sidang.

Baca Juga:

Pertama Kali Sule Jabat Tangan Fariz, Pacar Baru Nathalie Holscher Jadi Sorotan

Selain itu juga terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. ****


Reaksi & Komentar

أَوَلَا يَعْلَمُونَ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا يُسِرُّونَ وَمَا يُعْلِنُونَ البقرة [77] Listen
But do they not know that Allah knows what they conceal and what they declare? Al-Baqarah ( The Cow ) [77] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi