Senin, 18/11/2024 - 05:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Banding, Jaksa Genjot Hukuman untuk Indra Kenz

BANDA ACEH – Vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ternyata tidak membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) puas. Rabu (16/11/2022), JPU mengajukan banding atas vonis  pidana penjara selama 10 tahun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Dr. Ketut Sumedana kepada denpasar.suara.com.

“Telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz,” katanya.

Untuk diketahui,  Rabu 16 November 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Tangerang, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah menyatakan banding atas perkara Indra Kenz sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid/2022/PN Tng Jo 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng yang ditandatangani oleh Primayuda Yutama, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum dan Martin Turup, S.H., M.H. selaku Plh.

Panitera Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus.

Hal yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding karena putusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul di masyarakat.

Adapun Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan terhadap terhadap Indra Kenz.

Yakni pidana penjara selama 15 tahun dengan pidana denda sebesar Rp10 miliar yang bilamana tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan.

Demikian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah memvonis Indra Kenz, Senin 14 November 2022.

Dimana hakim menyatakan Indra Kenz telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan Kesatu.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5.000.000.000, dan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 10 bulan,” papar hakim saat sidang.

Baca Juga:

Pertama Kali Sule Jabat Tangan Fariz, Pacar Baru Nathalie Holscher Jadi Sorotan

Selain itu juga terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. ****


Reaksi & Komentar

قُولُوا آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنزِلَ إِلَىٰ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالْأَسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَىٰ وَعِيسَىٰ وَمَا أُوتِيَ النَّبِيُّونَ مِن رَّبِّهِمْ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ البقرة [136] Listen
Say, [O believers], "We have believed in Allah and what has been revealed to us and what has been revealed to Abraham and Ishmael and Isaac and Jacob and the Descendants and what was given to Moses and Jesus and what was given to the prophets from their Lord. We make no distinction between any of them, and we are Muslims [in submission] to Him." Al-Baqarah ( The Cow ) [136] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi