Jumat, 15/11/2024 - 15:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

Sponsored
VIDEO

Bank Aceh KC Jantho Gelar Pelatihan Pengendalian HPT Pada Cabai Merah, Petani Juga Disilakan Ajukan KUR

JANTHOBank Aceh KC Jantho, menggelar pelatihan pengendalian hama penyakit tanaman atau HPT klaster ketahanan pangan cabai merah.

Pelatihan diikuti 20 petani cabai merah di Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar ini digelar di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kuta Cot Glie, Rabu (24/1/2024).

Kegiatan ini bekerja sama Grameen Replica Aceh.

Setelah sehari dibekali teori, keesokannya peserta ini juga diajari praktik langsung di Demo Plot Kelompok Bertani di Desa Ie Alang, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar.

Pelatihan ini mengangkat tema “Melalui Demo Plot Cabai Merah, Kita Jadikan Sebagai Lahan Percontohan dan Pusat Informasi dalam Peningkatan Produktivitas dan Pendapatan Petani”

Pemimpin Bank Aceh Cabang Jantho, Afzal Ilmi, dalam laporannya mengatakan kegiatan pemberdayaan untuk pelaku UMKM seperti ini rutin dilakukan Bank Aceh, termasuk Bank Aceh KC Jantho.

kegiatan ini pertama kali dilakukan Bank Aceh Cabang Jantho tahun 2024 dan akan terus berlanjut untuk berbagai kalangan pelaku UMKM lainnya di Aceh Besar.

Afzal Ilmi berharap para petani cabai merah itu serius mengikuti pelatihan dan nantinya tak hanya dapat menambah ilmu bagi diri sendiri, namun juga mampu melatih para petani lainnya.

Lebih dari itu, kata Afzal Ilmi, Bank Aceh, juga siap mendukung pembiayaan kepada para petani melalui KUR yang marginnya hanya enam persen atau jauh lebih kecil dibanding pembiayaan lainnya.

Seperti diketahui KUR yang marginnya sudah disubsidi pemerintah pusat itu juga berlaku untuk usaha lainnya guna menekan inflasi di tengah masyarakat.

“Untuk petani di sini, bisa mengajukan ke Bank Aceh terdekat, yaitu di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Indrapuri atau Seulimuem. Pokoknya, kita siap membantu,” kata Afzal Ilmi.

Pelatihan yang digelar bekerja sama Grameen Replica Aceh ini menghadirkan enam narasumber, yakni Kadis Pertanian Aceh Besar, Jakfar SP MSi yang diwakili Sekdis Pertanian, Ahmad Suardi, Ketua Koperasi SieBreuh, Juanda Djamal.[]


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi