Jumat, 15/11/2024 - 05:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Bank Indonesia Meluncurkan Uang Kertas Baru Edisi 2022, Uang Lama Tetap Berlaku

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Bank Indonesia dan pemerintah meluncurkan 7 pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) pada Kamis (18/8) di Jakarta. Ketujuh pecahan Uang TE 2022 ini secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bertepatan pada  HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022. Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022 dalam rincian berikut.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Uang baru ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016. Ada tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022, yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman lebih andal, dan ketahanan bahan yang lebih baik. Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali keasliannya, nyaman, dan aman digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan.

Berita Lainnya:
Nathalie Holscher Acungkan Jari Tengah dan Pamer Tatto, Netizen: Kembali ke setelan pabrik
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang. Pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia. Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa. 

Berita Lainnya:
Ngaku Divonis Buta Permanen, Benarkah Agus Salim Bisa Melihat Lagi?
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Uang TE 2022 yang dikeluarkan bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional. Selaras pula dengan tema HUT RI ke-77 : Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sumber: bi.go.id.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Penulis Redaksi

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Editor Suyanto Soemohardjo

Sumber: Tabloidbintang


Reaksi & Komentar

وَلَا تَقُولُوا لِمَن يُقْتَلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتٌ ۚ بَلْ أَحْيَاءٌ وَلَٰكِن لَّا تَشْعُرُونَ البقرة [154] Listen
And do not say about those who are killed in the way of Allah, "They are dead." Rather, they are alive, but you perceive [it] not. Al-Baqarah ( The Cow ) [154] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi