Sabtu, 16/11/2024 - 01:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bantah Pangkostrad, Natalius Pigai: Yang Menentukan Pelanggaran HAM Bukan TNI

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Aktivis kemanusiaan Natalius Pigai menyanggah pernyataan Panglima Komando Cadangan Strategis (Pangkostrad) Letjen Maruli Simanjuntak yang menyebut mutilasi yang dilakukan prajurit TNI di Mimika Papua bukan pelanggaran HAM.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Penentuan HAM berat bukan di tangan TNI namun berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM,” kata Pigai kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/9).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Pigai menyampaikan, enam prajurit TNI dari Satuan Brigif R 20/IJK yang melakukan mutilasi terhadap empat orang warga sipil di Mimika Papua itu seharusnya dipecat alias Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Berita Lainnya:
Prof. Connie: Keterkaitan Fufufafa dengan Gibran tidak boleh diabaikan, bisa mempengaruhi stabilitas politik
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Mesti dipecat PTDH, untuk selanjutnya diproses pidana sipil,” kata Pigai.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Di sisi lain, Pigai melihat mengapa Letjen Maruli Simanjuntak menyatakan perbuatan personel dari satuan Brigif R 20/IJK itu bukan pelanggaran HAM, karena mereka merupakan anggota Kostrad.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024
Berita Lainnya:
Latar Belakang KH Nasaruddin Umar Ditunjuk Jadi Menteri Agama di Kabinet Menteri Agama

“Pelaku anggota Kostrad, maka Pangkostrad subjektif,” demikian Pigai.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak sebelumnya mengatakan kalau enam prajurit TNI dari Satuan Brigif R 20/IJK yang melakukan mutilasi terhadap empat orang di Mimika tak masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

“Beda, kalau pelanggaran berat itu menggunakan institusi, itu pelanggaran HAM. Kalau ini kan kriminal, kejahatan,” kata Maruli di Mabes TNI AD, Jakarta, Kamis (15/9).


Reaksi & Komentar

وَإِذْ وَاعَدْنَا مُوسَىٰ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً ثُمَّ اتَّخَذْتُمُ الْعِجْلَ مِن بَعْدِهِ وَأَنتُمْ ظَالِمُونَ البقرة [51] Listen
And [recall] when We made an appointment with Moses for forty nights. Then you took [for worship] the calf after him, while you were wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [51] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi