Bantah Pangkostrad, Natalius Pigai: Yang Menentukan Pelanggaran HAM Bukan TNI

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Aktivis kemanusiaan Natalius Pigai menyanggah pernyataan Panglima Komando Cadangan Strategis (Pangkostrad) Letjen Maruli Simanjuntak yang menyebut mutilasi yang dilakukan prajurit TNI di Mimika Papua bukan pelanggaran HAM.

“Penentuan HAM berat bukan di tangan TNI namun berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM,” kata Pigai kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/9).

ADVERTISEMENTS

Pigai menyampaikan, enam prajurit TNI dari Satuan Brigif R 20/IJK yang melakukan mutilasi terhadap empat orang warga sipil di Mimika Papua itu seharusnya dipecat alias Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

ADVERTISEMENTS

“Mesti dipecat PTDH, untuk selanjutnya diproses pidana sipil,” kata Pigai.

ADVERTISEMENTS

Di sisi lain, Pigai melihat mengapa Letjen Maruli Simanjuntak menyatakan perbuatan personel dari satuan Brigif R 20/IJK itu bukan pelanggaran HAM, karena mereka merupakan anggota Kostrad.

ADVERTISEMENTS

“Pelaku anggota Kostrad, maka Pangkostrad subjektif,” demikian Pigai.

ADVERTISEMENTS

Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak sebelumnya mengatakan kalau enam prajurit TNI dari Satuan Brigif R 20/IJK yang melakukan mutilasi terhadap empat orang di Mimika tak masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

ADVERTISEMENTS

“Beda, kalau pelanggaran berat itu menggunakan institusi, itu pelanggaran HAM. Kalau ini kan kriminal, kejahatan,” kata Maruli di Mabes TNI AD, Jakarta, Kamis (15/9).

Exit mobile version