Selasa, 19/11/2024 - 03:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bantah Pangkostrad, Natalius Pigai: Yang Menentukan Pelanggaran HAM Bukan TNI

BANDA ACEH -Aktivis kemanusiaan Natalius Pigai menyanggah pernyataan Panglima Komando Cadangan Strategis (Pangkostrad) Letjen Maruli Simanjuntak yang menyebut mutilasi yang dilakukan prajurit TNI di Mimika Papua bukan pelanggaran HAM.

“Penentuan HAM berat bukan di tangan TNI namun berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM,” kata Pigai kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/9).

Pigai menyampaikan, enam prajurit TNI dari Satuan Brigif R 20/IJK yang melakukan mutilasi terhadap empat orang warga sipil di Mimika Papua itu seharusnya dipecat alias Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

“Mesti dipecat PTDH, untuk selanjutnya diproses pidana sipil,” kata Pigai.

Di sisi lain, Pigai melihat mengapa Letjen Maruli Simanjuntak menyatakan perbuatan personel dari satuan Brigif R 20/IJK itu bukan pelanggaran HAM, karena mereka merupakan anggota Kostrad.

“Pelaku anggota Kostrad, maka Pangkostrad subjektif,” demikian Pigai.

Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak sebelumnya mengatakan kalau enam prajurit TNI dari Satuan Brigif R 20/IJK yang melakukan mutilasi terhadap empat orang di Mimika tak masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

“Beda, kalau pelanggaran berat itu menggunakan institusi, itu pelanggaran HAM. Kalau ini kan kriminal, kejahatan,” kata Maruli di Mabes TNI AD, Jakarta, Kamis (15/9).


Reaksi & Komentar

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّا آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [233] Listen
Mothers may breastfeed their children two complete years for whoever wishes to complete the nursing [period]. Upon the father is the mothers' provision and their clothing according to what is acceptable. No person is charged with more than his capacity. No mother should be harmed through her child, and no father through his child. And upon the [father's] heir is [a duty] like that [of the father]. And if they both desire weaning through mutual consent from both of them and consultation, there is no blame upon either of them. And if you wish to have your children nursed by a substitute, there is no blame upon you as long as you give payment according to what is acceptable. And fear Allah and know that Allah is Seeing of what you do. Al-Baqarah ( The Cow ) [233] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi