Bantah Terlibat Bisnis Judi Online, Budi Arie Sesumbar Siap Diperiksa Polisi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi membantah dirinya terlibat dalam aktivitas bisnis judi online (judol). Bahkan, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu menyatakan siap diperiksa aparat kepolisian untuk didalami soal judi online.Hal ini menyusul ditetapkannya 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tersangka kasus membekingi judi online.

“Tunggu saja, dalami aja, kita siap,” kata Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11).

ADVERTISEMENTS

Budi Arie menegaskan, dirinya sama sekali tidak terlibat dalam bisnis judi online tersebut. “Pasti nggak,” tegas Budi.

ADVERTISEMENTS

Mantan Menkominfo tersebut menjadi sorotan publik setelah 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjadi tersangka kasus bisnis judi online. Para pegawai kementerian yang sebelumnya dikomandoi Budi Arie itu diduga membekingi ribuan situs judi online agar tidak bisa diblokir.

ADVERTISEMENTS

Diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, 11 orang merupakan oknum pegawai Kementerian Komdigi.

ADVERTISEMENTS

Para tersangka ini memiliki wewenang memeriksa dan memblokir situs judi online, namun justru menyalahgunakan kewenangan mereka dengan tidak memblokir situs milik pihak tertentu yang dikenal.

ADVERTISEMENTS

Para pegawai tersebut diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 8,5 juta per situs yang tidak diblokir, dengan total sekitar 1.000 situs judi online yang terlibat dalam praktik ini.

ADVERTISEMENTS

Selain melakukan penegakan hukum, Polri melalui Satgas Penanggulangan Judi Daring juga aktif melakukan pendekatan preemtif.

Upaya tersebut meliputi sosialisasi di sekolah, kampus, kementerian, dan lembaga pemerintah untuk menyadarkan masyarakat akan dampak negatif perjudian. Selain itu, Polri terus berkoordinasi dengan Kementerian Komdigi untuk mengajukan pemblokiran situs dan aplikasi judol sebagai langkah preventif.

Exit mobile version